Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Setiap masyarakat tidak mampu berhak memperoleh layanan Pos Bantuan Hukum, pembebasan biaya perkara, dan layanan sidang di luar gedung pengadilan guna menjamin akses terhadap keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, masyarakat tidak mampu memiliki beberapa hak untuk memperoleh bantuan hukum di pengadilan, yaitu:
- Hak memperoleh layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma – cuma.
- Hak memperoleh pembebasan biaya perkara (prodeo)
-
Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak memperoleh layanan sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaatz)
-
Untuk mempermudah akses masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi maupun geografis dalam memperoleh keadilan.
- Hak memperoleh akses terhadap pengadilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan
-
Melalui penyelenggaraan layanan hukum yang mudah dijangkau dan tidak diskriminatif.
- Hak bagi pihak yang akan atau telah bertindak sebagai:
- Penggugat/Pemohon;
- Tergugat/Termohon;
- Terdakwa;
- Saksi;
Untuk informasi lebih detail terkait Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat dilihat pada:
- Informasi Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Informasi Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaatz); dan
- Informasi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layaan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 69 :
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
- Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
- Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
- Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
- Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
- Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.