Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa dan memutus permohonan PK.
- Pengajuan Permohonan PK
- Pemohon PK mengajukan permohonan PK melalui e-Court pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
- Permohonan diajukan oleh:
- Pihak yang berkepentingan dalam perkara; atau
- Kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus.
- Pemohon mengunggah dokumen:
- Permohonan PK;
- Alasan-alasan PK;
- Bukti pendukung (termasuk novum apabila alasan PK berupa bukti baru);
- Surat kuasa (apabila menggunakan advokat).
- Pembuatan Akta Permohonan PK
Setelah permohonan diterima:- Panitera Pengadilan Negeri membuat Akta Permohonan Peninjauan Kembali.
- Permohonan dicatat dalam register perkara PK.
- Pemohon membayar panjar biaya perkara melalui pembayaran elektronik.
- Pemberitahuan Permohonan PK kepada Termohon PK
- Pengadilan Negeri memberitahukan adanya permohonan PK kepada pihak lawan.
- Pemberitahuan dilakukan secara elektronik apabila para pihak menggunakan layanan eCourt.
- Penyampaian Alasan-Alasan PK
Pemohon PK wajib menyampaikan alasan permohonan PK yang dapat berupa:- Ditemukannya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan.
- Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
- Alasan lain yang dibenarkan oleh ketentuan hukum acara perdata.
- Jawaban atau Kontra Memori PK
- Termohon PK diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan PK.
- Jawaban/kontra memori PK disampaikan melalui e-Court sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Pemeriksaan Berkas Perkara
Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan administrasi berkas PK, antara lain:- Putusan Pengadilan Negeri;
- Putusan Pengadilan Tinggi (jika ada);
- Putusan Mahkamah Agung sebelumnya (jika ada);
- Permohonan PK;
- Alasan PK;
- Bukti baru atau dokumen pendukung;
- Jawaban termohon PK.
- Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Setelah lengkap, Pengadilan Negeri mengirimkan berkas permohonan PK secara elektronik kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa. - Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memeriksa:- Apakah alasan PK memenuhi syarat;
- Apakah novum memenuhi ketentuan;
- Apakah terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata;
- Apakah terdapat alasan hukum lain yang dapat membenarkan PK.
- Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung dapat:- Menolak permohonan PK
→ putusan sebelumnya tetap berlaku. - Mengabulkan permohonan PK
→ membatalkan putusan yang dimohonkan PK dan mengadili kembali perkara tersebut. - Menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima
→ apabila terdapat cacat formil.
- Menolak permohonan PK
- Sifat Putusan PK
- Putusan PK merupakan putusan akhir.
- Pada prinsipnya tidak tersedia upaya hukum biasa setelah putusan PK.
- Pelaksanaan putusan mengikuti ketentuan eksekusi perkara perdata apabila diperlukan.
Putusan inkracht → Permohonan PK melalui e-Court → Akta PK → Pembayaran biaya → Pemberitahuan termohon → Alasan PK & bukti → Jawaban termohon → Berkas elektronik dikirim ke MA → Pemeriksaan MA → Putusan PK
- Pendaftaran Gugatan
- Penggugat mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang (umumnya berdasarkan domisili tergugat sesuai asas actor sequitur forum rei).
- Gugatan dapat diajukan melalui:
- PTSP Pengadilan Negeri, atau
- e-Court Mahkamah Agung (pendaftaran perkara secara elektronik).
- Penggugat membayar panjar biaya perkara.
- Pengadilan memberikan nomor perkara.
- Penunjukan Majelis Hakim
Ketua Pengadilan Negeri menunjuk:- Majelis hakim yang memeriksa perkara;
- Panitera pengganti;
- Jurusita/Jurusita Pengganti.
- Pemanggilan Para Pihak
- Pengadilan memerintahkan jurusita melakukan pemanggilan:
- Penggugat;
- Tergugat.
- Pemanggilan harus dilakukan secara sah dan patut.
- Pengadilan memerintahkan jurusita melakukan pemanggilan:
- Sidang Pertama
Pada sidang pertama, hakim:- Memeriksa kehadiran para pihak;
- Memastikan identitas dan kedudukan hukum para pihak;
- Mengupayakan perdamaian melalui mediasi.
- Proses Mediasi
Berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan:- Para pihak wajib mengikuti proses mediasi, kecuali perkara tertentu yang dikecualikan.
- Jika tercapai perdamaian:
- Dibuat akta perdamaian;
- Perkara selesai.
- Jika tidak tercapai perdamaian:
- Perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
- Pembacaan Gugatan
- Penggugat membacakan atau menyerahkan gugatan.
- Penggugat dapat melakukan perubahan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan lebih lanjut.
- Jawaban Tergugat
Tergugat memberikan jawaban yang dapat berisi:- Bantahan terhadap dalil gugatan;
- Eksepsi (keberatan mengenai kewenangan atau syarat gugatan);
- Gugatan balik (rekonvensi) apabila ada.
- Replik dan Duplik
- Replik: tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
- Duplik: tanggapan tergugat atas replik penggugat.
- Tahap Pembuktian
Para pihak mengajukan alat bukti, meliputi:- Bukti surat/dokumen;
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah;
- Alat bukti lain sesuai perkembangan hukum.
- Hakim menilai pembuktian berdasarkan ketentuan hukum acara perdata.
- Kesimpulan Para Pihak
Para pihak menyampaikan kesimpulan tertulis mengenai:- Fakta persidangan;
- Alat bukti;
- Permohonan kepada majelis hakim.
- Musyawarah Majelis dan Putusan
Majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:- Mengabulkan gugatan seluruhnya;
- Mengabulkan sebagian;
- Menolak gugatan;
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO/ Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Pemberitahuan Putusan dan Upaya Hukum
Setelah putusan dibacakan:- Para pihak diberitahu mengenai putusan.
- Pihak yang tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum:
- Banding ke Pengadilan Tinggi;
- Kasasi ke Mahkamah Agung;
- Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi syarat.
- Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela:- Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
- Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan:
- Teguran (aanmaning);
- Sita eksekusi;
- Pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyediakan layanan administrasi perkara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung.
- Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik
Tahap awal dilakukan oleh pengguna terdaftar/pengguna lain melalui e-Court:- Membuat akun e-Court.
- Mengunggah:
- Surat gugatan;
- Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
- Dokumen pendukung.
- Mengisi data para pihak.
- Membayar panjar biaya perkara secara elektronik melalui virtual account.
- Setelah pembayaran terverifikasi, gugatan mendapatkan nomor perkara.
- Penetapan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
Setelah perkara terdaftar:- Ketua Pengadilan Negeri menetapkan majelis hakim.
- Majelis hakim menetapkan hari sidang pertama.
- Panitera menunjuk panitera pengganti.
- Panggilan sidang dilakukan secara elektronik apabila para pihak menyetujui penggunaan eCourt.
- Pemanggilan Para Pihak
- Panggilan kepada pihak yang telah menyatakan persetujuan persidangan elektronik dilakukan melalui domisili elektronik.
- Apabila pihak belum menggunakan layanan elektronik, pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata secara biasa.
- Persidangan Pertama dan Mediasi
Pada sidang pertama:- Hakim memeriksa kehadiran para pihak.
- Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Jika mediasi berhasil:
- dibuat akta perdamaian;
- perkara selesai.
- Jika mediasi gagal:
- pemeriksaan perkara dilanjutkan.
- Tahapan Jawab-Menjawab Secara Elektronik
Dalam persidangan elektronik, dokumen perkara dikirim melalui e-Court:- Jawaban Tergugat
- Replik Penggugat
- Duplik Tergugat
- Tahap Pembuktian
Para pihak mengajukan alat bukti:
Penggugat:- bukti surat;
- saksi;
- ahli (jika diperlukan);
- alat bukti lain yang sah.
- bukti surat;
- saksi;
- ahli;
- bantahan terhadap bukti penggugat.
- Kesimpulan Para Pihak
Setelah pembuktian selesai:- Penggugat menyampaikan kesimpulan.
- Tergugat menyampaikan kesimpulan.
- Musyawarah Majelis dan Putusan
Majelis hakim melakukan musyawarah dan menjatuhkan putusan. Putusan:- diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
- salinan putusan dapat disampaikan melalui e-Court kepada para pihak yang menggunakan layanan elektronik.
- Upaya Hukum (Jika Ada)
Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan:- banding ke Pengadilan Tinggi;
- kasasi ke Mahkamah Agung;
- peninjauan kembali (PK) sesuai syarat hukum.
Daftar akun e-Court → Upload gugatan → Bayar panjar biaya → Nomor perkara → Penetapan majelis → Panggilan elektronik → Mediasi → Jawaban–Replik–Duplik → Pembuktian → Kesimpulan → Putusan.
Catatan: Untuk praktik di Pengadilan Negeri, terdapat perbedaan teknis antara pengguna terdaftar (advokat) dan pengguna lain (perorangan/badan hukum tanpa advokat), terutama terkait pendaftaran akun, domisili elektronik, dan persetujuan persidangan elektronik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan lembaga yang memeriksa dan memutus permohonan kasasi, dengan dukungan administrasi perkara melalui e-Court Mahkamah Agung.
- Pengajuan Permohonan Kasasi
- Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi mengajukan permohonan kasasi melalui e-Court pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
- Permohonan kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak:
- putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan; atau
- putusan diucapkan apabila pihak hadir.
- Pengadilan Negeri membuat:
- Akta Permohonan Kasasi;
- pencatatan dalam register perkara kasasi.
- Pembayaran Biaya Kasasi
- Pemohon kasasi membayar panjar biaya perkara kasasi melalui pembayaran elektronik.
- Setelah pembayaran diverifikasi, permohonan kasasi diproses lebih lanjut.
- Pemberitahuan Permohonan Kasasi
- Pengadilan Negeri memberitahukan adanya permohonan kasasi kepada pihak lawan.
- Pemberitahuan dilakukan secara elektronik apabila para pihak menggunakan layanan eCourt.
- Penyusunan dan Penyampaian Memori Kasasi
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi.
- Tenggang waktu penyampaian memori kasasi adalah 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
- Memori kasasi disampaikan melalui e-Court dan memuat alasan-alasan hukum mengapa putusan sebelumnya dianggap salah.
- tidak berwenangnya pengadilan atau melampaui kewenangan;
- salah menerapkan hukum;
- pelanggaran hukum acara yang mengakibatkan putusan batal.
- Penyampaian Kontra Memori Kasasi
- Termohon kasasi diberikan kesempatan mengajukan kontra memori kasasi.
- Kontra memori kasasi disampaikan melalui e-Court dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Dokumen tersebut diberitahukan kepada pemohon kasasi.
- Pemeriksaan Berkas (Inzage)
- Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara kasasi.
- Pemeriksaan berkas dapat dilakukan melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan pengadilan.
- Pengiriman Berkas Kasasi ke Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara kasasi secara elektronik kepada Mahkamah Agung.
Berkas yang dikirim antara lain:- putusan Pengadilan Negeri;
- putusan Pengadilan Tinggi;
- berita acara persidangan;
- memori kasasi;
- kontra memori kasasi;
- dokumen perkara lainnya.
- Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi dengan menilai:- penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya;
- apakah hukum acara telah diterapkan dengan benar;
- apakah terdapat kesalahan penerapan hukum.
- Putusan Kasasi
Mahkamah Agung dapat memutus:- Menolak permohonan kasasi
→ putusan sebelumnya tetap berlaku. - Mengabulkan permohonan kasasi
→ putusan sebelumnya dapat dibatalkan dan Mahkamah Agung memberikan putusan sesuai hukum. - Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima
→ apabila terdapat cacat formal.
- Menolak permohonan kasasi
- Setelah Putusan Kasasi
Terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan:- Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi alasan yang ditentukan undang-undang.
Putusan PT → Permohonan kasasi melalui e-Court (14 hari) → Akta kasasi → Pembayaran biaya → Memori kasasi (14 hari) → Kontra memori → Inzage → Berkas elektronik dikirim ke MA → Pemeriksaan MA → Putusan kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan layanan administrasi perkara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung.
- Pengajuan Permohonan Banding
- Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Negeri mengajukan permohonan banding melalui e-Court pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tingkat pertama.
- Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
- Pengadilan membuat:
- Akta Permohonan Banding;
- pencatatan dalam register perkara banding.
- Pembayaran Biaya Banding
- Pemohon banding membayar panjar biaya perkara banding melalui kanal pembayaran elektronik.
- Setelah pembayaran terverifikasi, permohonan banding diproses.
- Pemberitahuan Permohonan Banding kepada Lawan
- Pengadilan Negeri memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan.
- Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik bagi pihak yang telah menggunakan eCourt.
- Penyampaian Memori Banding
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan tingkat pertama.
- Memori banding disampaikan melalui e-Court.
- Memori banding diberitahukan kepada pihak lawan.
- Penyampaian Kontra Memori Banding
- Termohon banding diberikan kesempatan menyampaikan kontra memori banding.
- Dokumen tersebut dikirimkan melalui sistem elektronik dan disampaikan kepada pihak lawan.
- Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara)
- Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Pemeriksaan dapat dilakukan secara elektronik sesuai mekanisme yang tersedia.
- Pengiriman Berkas Perkara ke Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri mengirimkan berkas banding kepada Pengadilan Tinggi melalui sistem administrasi perkara elektronik.
Berkas meliputi:- putusan Pengadilan Negeri;
- berita acara persidangan;
- surat-surat perkara;
- memori banding (jika ada);
- kontra memori banding (jika ada);
- dokumen terkait lainnya.
- Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara berdasarkan:- berkas perkara;
- alasan-alasan banding;
- jawaban dari pihak lawan.
- Putusan Banding
Pengadilan Tinggi dapat:- menguatkan putusan Pengadilan Negeri;
- membatalkan putusan Pengadilan Negeri;
- memperbaiki putusan Pengadilan Negeri;
- menjatuhkan putusan lain yang dianggap tepat.
- Setelah Putusan Banding
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi dapat ditempuh upaya hukum:- Kasasi ke Mahkamah Agung;
- Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi syarat hukum.
Putusan PN → Permohonan banding melalui e-Court (14 hari) → Akta banding → Bayar biaya → Pemberitahuan lawan → Memori banding → Kontra memori → Inzage → Berkas elektronik dikirim ke PT → Pemeriksaan PT → Putusan banding