Perdata

Proses Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata Secara Elektronik (e-Court)
Proses Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata Secara Elektronik (e-Court) Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Administrasi permohonan PK dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Court sesuai ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik beserta ketentuan teknis Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa dan memutus permohonan PK.
  1. Pengajuan Permohonan PK
    1. Pemohon PK mengajukan permohonan PK melalui e-Court pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
    2. Permohonan diajukan oleh:
      • Pihak yang berkepentingan dalam perkara; atau
      • Kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus.
    3. Pemohon mengunggah dokumen:
      • Permohonan PK;
      • Alasan-alasan PK;
      • Bukti pendukung (termasuk novum apabila alasan PK berupa bukti baru);
      • Surat kuasa (apabila menggunakan advokat).
  2. Pembuatan Akta Permohonan PK
    Setelah permohonan diterima:
    • Panitera Pengadilan Negeri membuat Akta Permohonan Peninjauan Kembali.
    • Permohonan dicatat dalam register perkara PK.
    • Pemohon membayar panjar biaya perkara melalui pembayaran elektronik.
  3. Pemberitahuan Permohonan PK kepada Termohon PK
    • Pengadilan Negeri memberitahukan adanya permohonan PK kepada pihak lawan.
    • Pemberitahuan dilakukan secara elektronik apabila para pihak menggunakan layanan eCourt.
  4. Penyampaian Alasan-Alasan PK
    Pemohon PK wajib menyampaikan alasan permohonan PK yang dapat berupa:
    • Ditemukannya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan.
    • Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
    • Alasan lain yang dibenarkan oleh ketentuan hukum acara perdata.
    Dokumen alasan PK disampaikan melalui sistem elektronik.
  5. Jawaban atau Kontra Memori PK
    • Termohon PK diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan PK.
    • Jawaban/kontra memori PK disampaikan melalui e-Court sesuai jadwal yang ditetapkan.
  6. Pemeriksaan Berkas Perkara
    Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan administrasi berkas PK, antara lain:
    • Putusan Pengadilan Negeri;
    • Putusan Pengadilan Tinggi (jika ada);
    • Putusan Mahkamah Agung sebelumnya (jika ada);
    • Permohonan PK;
    • Alasan PK;
    • Bukti baru atau dokumen pendukung;
    • Jawaban termohon PK.
  7. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
    Setelah lengkap, Pengadilan Negeri mengirimkan berkas permohonan PK secara elektronik kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa.
  8. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung memeriksa:
    • Apakah alasan PK memenuhi syarat;
    • Apakah novum memenuhi ketentuan;
    • Apakah terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata;
    • Apakah terdapat alasan hukum lain yang dapat membenarkan PK.
  9. Putusan Peninjauan Kembali
    Mahkamah Agung dapat:
    • Menolak permohonan PK
      → putusan sebelumnya tetap berlaku.
    • Mengabulkan permohonan PK
      → membatalkan putusan yang dimohonkan PK dan mengadili kembali perkara tersebut.
    • Menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima
      → apabila terdapat cacat formil.
    Putusan PK disampaikan kepada para pihak melalui mekanisme administrasi elektronik apabila menggunakan e-Court.
  10. Sifat Putusan PK
    • Putusan PK merupakan putusan akhir.
    • Pada prinsipnya tidak tersedia upaya hukum biasa setelah putusan PK.
    • Pelaksanaan putusan mengikuti ketentuan eksekusi perkara perdata apabila diperlukan.
Alur Singkat PK Perdata Elektronik
Putusan inkracht → Permohonan PK melalui e-Court → Akta PK → Pembayaran biaya → Pemberitahuan termohon → Alasan PK & bukti → Jawaban termohon → Berkas elektronik dikirim ke MA → Pemeriksaan MA → Putusan PK

Proses Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri (Perkara Perdata)
Proses perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri pada prinsipnya mengikuti ketentuan HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura), RBg (untuk luar Jawa dan Madura), serta ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Tahapan umumnya sebagai berikut:
  1. Pendaftaran Gugatan
    • Penggugat mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang (umumnya berdasarkan domisili tergugat sesuai asas actor sequitur forum rei).
    • Gugatan dapat diajukan melalui:
      • PTSP Pengadilan Negeri, atau
      • e-Court Mahkamah Agung (pendaftaran perkara secara elektronik).
    • Penggugat membayar panjar biaya perkara.
    • Pengadilan memberikan nomor perkara.
  2. Penunjukan Majelis Hakim
    Ketua Pengadilan Negeri menunjuk:
    • Majelis hakim yang memeriksa perkara;
    • Panitera pengganti;
    • Jurusita/Jurusita Pengganti.
  3. Pemanggilan Para Pihak
    • Pengadilan memerintahkan jurusita melakukan pemanggilan:
      • Penggugat;
      • Tergugat.
    • Pemanggilan harus dilakukan secara sah dan patut.
  4. Sidang Pertama
    Pada sidang pertama, hakim:
    • Memeriksa kehadiran para pihak;
    • Memastikan identitas dan kedudukan hukum para pihak;
    • Mengupayakan perdamaian melalui mediasi.
  5. Proses Mediasi
    Berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan:
    • Para pihak wajib mengikuti proses mediasi, kecuali perkara tertentu yang dikecualikan.
    • Jika tercapai perdamaian:
      • Dibuat akta perdamaian;
      • Perkara selesai.
    • Jika tidak tercapai perdamaian:
      • Perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
  6. Pembacaan Gugatan
    • Penggugat membacakan atau menyerahkan gugatan.
    • Penggugat dapat melakukan perubahan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan lebih lanjut.
  7. Jawaban Tergugat
    Tergugat memberikan jawaban yang dapat berisi:
    • Bantahan terhadap dalil gugatan;
    • Eksepsi (keberatan mengenai kewenangan atau syarat gugatan);
    • Gugatan balik (rekonvensi) apabila ada.
  8. Replik dan Duplik
    • Replik: tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
    • Duplik: tanggapan tergugat atas replik penggugat.
  9. Tahap Pembuktian
    Para pihak mengajukan alat bukti, meliputi:
    • Bukti surat/dokumen;
    • Saksi;
    • Persangkaan;
    • Pengakuan;
    • Sumpah;
    • Alat bukti lain sesuai perkembangan hukum.
    • Hakim menilai pembuktian berdasarkan ketentuan hukum acara perdata.
  10. Kesimpulan Para Pihak
    Para pihak menyampaikan kesimpulan tertulis mengenai:
    • Fakta persidangan;
    • Alat bukti;
    • Permohonan kepada majelis hakim.
  11. Musyawarah Majelis dan Putusan
    Majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
    • Mengabulkan gugatan seluruhnya;
    • Mengabulkan sebagian;
    • Menolak gugatan;
    • Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO/ Niet Ontvankelijke Verklaard).
  12. Pemberitahuan Putusan dan Upaya Hukum
    Setelah putusan dibacakan:
    • Para pihak diberitahu mengenai putusan.
    • Pihak yang tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum:
      • Banding ke Pengadilan Tinggi;
      • Kasasi ke Mahkamah Agung;
      • Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi syarat.
  13. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
    Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela:
    • Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
    • Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan:
      • Teguran (aanmaning);
      • Sita eksekusi;
      • Pelaksanaan eksekusi sesuai amar putusan.

Proses Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri melalui e-Court
Perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri melalui e-Court dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik beserta perubahannya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyediakan layanan administrasi perkara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung.
  1. Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik
    Tahap awal dilakukan oleh pengguna terdaftar/pengguna lain melalui e-Court:
    • Membuat akun e-Court.
    • Mengunggah:
      1. Surat gugatan;
      2. Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
      3. Dokumen pendukung.
    • Mengisi data para pihak.
    • Membayar panjar biaya perkara secara elektronik melalui virtual account.
    • Setelah pembayaran terverifikasi, gugatan mendapatkan nomor perkara.
  2. Penetapan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
    Setelah perkara terdaftar:
    • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan majelis hakim.
    • Majelis hakim menetapkan hari sidang pertama.
    • Panitera menunjuk panitera pengganti.
    • Panggilan sidang dilakukan secara elektronik apabila para pihak menyetujui penggunaan eCourt.
  3. Pemanggilan Para Pihak
    • Panggilan kepada pihak yang telah menyatakan persetujuan persidangan elektronik dilakukan melalui domisili elektronik.
    • Apabila pihak belum menggunakan layanan elektronik, pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata secara biasa.
  4. Persidangan Pertama dan Mediasi
    Pada sidang pertama:
    • Hakim memeriksa kehadiran para pihak.
    • Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
    • Jika mediasi berhasil:
      1. dibuat akta perdamaian;
      2. perkara selesai.
    • Jika mediasi gagal:
      1. pemeriksaan perkara dilanjutkan.
  5. Tahapan Jawab-Menjawab Secara Elektronik
    Dalam persidangan elektronik, dokumen perkara dikirim melalui e-Court:
    1. Jawaban Tergugat
    2. Replik Penggugat
    3. Duplik Tergugat
    Majelis hakim menetapkan jadwal pemasukan dokumen melalui sistem e-Court.
  6. Tahap Pembuktian
    Para pihak mengajukan alat bukti:
    Penggugat:
    • bukti surat;
    • saksi;
    • ahli (jika diperlukan);
    • alat bukti lain yang sah.
    Tergugat:
    • bukti surat;
    • saksi;
    • ahli;
    • bantahan terhadap bukti penggugat.
    Dokumen bukti elektronik dapat diunggah melalui sistem, sedangkan pemeriksaan saksi tetap dapat dilakukan secara langsung atau elektronik sesuai penetapan hakim.
  7. Kesimpulan Para Pihak
    Setelah pembuktian selesai:
    • Penggugat menyampaikan kesimpulan.
    • Tergugat menyampaikan kesimpulan.
    Kesimpulan dapat disampaikan melalui e-Court sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim.
  8. Musyawarah Majelis dan Putusan
    Majelis hakim melakukan musyawarah dan menjatuhkan putusan. Putusan:
    • diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
    • salinan putusan dapat disampaikan melalui e-Court kepada para pihak yang menggunakan layanan elektronik.
  9. Upaya Hukum (Jika Ada)
    Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan:
    • banding ke Pengadilan Tinggi;
    • kasasi ke Mahkamah Agung;
    • peninjauan kembali (PK) sesuai syarat hukum.
    Permohonan upaya hukum juga dapat dilakukan melalui e-Court apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Alur Singkat Gugatan e-Court:
Daftar akun e-Court → Upload gugatan → Bayar panjar biaya → Nomor perkara → Penetapan majelis → Panggilan elektronik → Mediasi → Jawaban–Replik–Duplik → Pembuktian → Kesimpulan → Putusan.

Catatan: Untuk praktik di Pengadilan Negeri, terdapat perbedaan teknis antara pengguna terdaftar (advokat) dan pengguna lain (perorangan/badan hukum tanpa advokat), terutama terkait pendaftaran akun, domisili elektronik, dan persetujuan persidangan elektronik.

Proses Perkara Kasasi Perdata Secara Elektronik (e-Court)
Upaya hukum kasasi perkara perdata secara elektronik dilakukan melalui layanan e-Court Mahkamah Agung dengan berpedoman pada PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik beserta ketentuan teknis yang berlaku.
Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan lembaga yang memeriksa dan memutus permohonan kasasi, dengan dukungan administrasi perkara melalui e-Court Mahkamah Agung.
  1. Pengajuan Permohonan Kasasi
    1. Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi mengajukan permohonan kasasi melalui e-Court pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
    2. Permohonan kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak:
      • putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan; atau
      • putusan diucapkan apabila pihak hadir.
    3. Pengadilan Negeri membuat:
      • Akta Permohonan Kasasi;
      • pencatatan dalam register perkara kasasi.
  2. Pembayaran Biaya Kasasi
    • Pemohon kasasi membayar panjar biaya perkara kasasi melalui pembayaran elektronik.
    • Setelah pembayaran diverifikasi, permohonan kasasi diproses lebih lanjut.
  3. Pemberitahuan Permohonan Kasasi
    • Pengadilan Negeri memberitahukan adanya permohonan kasasi kepada pihak lawan.
    • Pemberitahuan dilakukan secara elektronik apabila para pihak menggunakan layanan eCourt.
  4. Penyusunan dan Penyampaian Memori Kasasi
    • Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi.
    • Tenggang waktu penyampaian memori kasasi adalah 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
    • Memori kasasi disampaikan melalui e-Court dan memuat alasan-alasan hukum mengapa putusan sebelumnya dianggap salah.
    Alasan kasasi pada umumnya berkaitan dengan:
    • tidak berwenangnya pengadilan atau melampaui kewenangan;
    • salah menerapkan hukum;
    • pelanggaran hukum acara yang mengakibatkan putusan batal.
  5. Penyampaian Kontra Memori Kasasi
    • Termohon kasasi diberikan kesempatan mengajukan kontra memori kasasi.
    • Kontra memori kasasi disampaikan melalui e-Court dalam jangka waktu yang ditentukan.
    • Dokumen tersebut diberitahukan kepada pemohon kasasi.
  6. Pemeriksaan Berkas (Inzage)
    • Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara kasasi.
    • Pemeriksaan berkas dapat dilakukan melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan pengadilan.
  7. Pengiriman Berkas Kasasi ke Mahkamah Agung
    Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara kasasi secara elektronik kepada Mahkamah Agung.
    Berkas yang dikirim antara lain:
    • putusan Pengadilan Negeri;
    • putusan Pengadilan Tinggi;
    • berita acara persidangan;
    • memori kasasi;
    • kontra memori kasasi;
    • dokumen perkara lainnya.
  8. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi dengan menilai:
    • penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya;
    • apakah hukum acara telah diterapkan dengan benar;
    • apakah terdapat kesalahan penerapan hukum.
    Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang fakta atau menilai kembali alat bukti, melainkan fokus pada penerapan hukumnya.
  9. Putusan Kasasi
    Mahkamah Agung dapat memutus:
    • Menolak permohonan kasasi
      → putusan sebelumnya tetap berlaku.
    • Mengabulkan permohonan kasasi
      → putusan sebelumnya dapat dibatalkan dan Mahkamah Agung memberikan putusan sesuai hukum.
    • Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima
      → apabila terdapat cacat formal.
    Putusan kasasi kemudian disampaikan kepada para pihak melalui mekanisme administrasi elektronik apabila memenuhi ketentuan e-Court.
  10. Setelah Putusan Kasasi
    Terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan:
    • Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi alasan yang ditentukan undang-undang.
Alur Singkat Kasasi Perdata Elektronik
Putusan PT → Permohonan kasasi melalui e-Court (14 hari) → Akta kasasi → Pembayaran biaya → Memori kasasi (14 hari) → Kontra memori → Inzage → Berkas elektronik dikirim ke MA → Pemeriksaan MA → Putusan kasasi

Proses Perkara Banding Perdata Secara Elektronik (e-Court)
Upaya hukum banding perkara perdata secara elektronik dilakukan melalui layanan e-Court Mahkamah Agung dengan berpedoman pada ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik beserta perubahan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan layanan administrasi perkara elektronik melalui e-Court Mahkamah Agung.
  1. Pengajuan Permohonan Banding
    1. Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Negeri mengajukan permohonan banding melalui e-Court pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tingkat pertama.
    2. Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
    3. Pengadilan membuat:
      • Akta Permohonan Banding;
      • pencatatan dalam register perkara banding.
  2. Pembayaran Biaya Banding
    • Pemohon banding membayar panjar biaya perkara banding melalui kanal pembayaran elektronik.
    • Setelah pembayaran terverifikasi, permohonan banding diproses.
  3. Pemberitahuan Permohonan Banding kepada Lawan
    • Pengadilan Negeri memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan.
    • Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik bagi pihak yang telah menggunakan eCourt.
  4. Penyampaian Memori Banding
    • Pemohon banding dapat mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan tingkat pertama.
    • Memori banding disampaikan melalui e-Court.
    • Memori banding diberitahukan kepada pihak lawan.
    Catatan: Dalam perkara perdata, memori banding bukan syarat mutlak untuk mengajukan banding, tetapi dapat digunakan untuk memperjelas alasan keberatan.
  5. Penyampaian Kontra Memori Banding
    • Termohon banding diberikan kesempatan menyampaikan kontra memori banding.
    • Dokumen tersebut dikirimkan melalui sistem elektronik dan disampaikan kepada pihak lawan.
  6. Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara)
    • Para pihak diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi.
    • Pemeriksaan dapat dilakukan secara elektronik sesuai mekanisme yang tersedia.
  7. Pengiriman Berkas Perkara ke Pengadilan Tinggi
    Pengadilan Negeri mengirimkan berkas banding kepada Pengadilan Tinggi melalui sistem administrasi perkara elektronik.
    Berkas meliputi:
    • putusan Pengadilan Negeri;
    • berita acara persidangan;
    • surat-surat perkara;
    • memori banding (jika ada);
    • kontra memori banding (jika ada);
    • dokumen terkait lainnya.
  8. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi
    Majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara berdasarkan:
    • berkas perkara;
    • alasan-alasan banding;
    • jawaban dari pihak lawan.
    Pada prinsipnya pemeriksaan banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara berdasarkan berkas, bukan pemeriksaan ulang seluruh persidangan seperti tingkat pertama.
  9. Putusan Banding
    Pengadilan Tinggi dapat:
    • menguatkan putusan Pengadilan Negeri;
    • membatalkan putusan Pengadilan Negeri;
    • memperbaiki putusan Pengadilan Negeri;
    • menjatuhkan putusan lain yang dianggap tepat.
    Putusan banding disampaikan kepada para pihak melalui mekanisme elektronik apabila para pihak menggunakan e-Court.
  10. Setelah Putusan Banding
    Terhadap putusan Pengadilan Tinggi dapat ditempuh upaya hukum:
    • Kasasi ke Mahkamah Agung;
    • Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi syarat hukum.
Alur Singkat Banding Perdata Elektronik:
Putusan PN → Permohonan banding melalui e-Court (14 hari) → Akta banding → Bayar biaya → Pemberitahuan lawan → Memori banding → Kontra memori → Inzage → Berkas elektronik dikirim ke PT → Pemeriksaan PT → Putusan banding

Terakhir Update: 3 Juli 2026 oleh Web Dev