Prosedur berperkara merupakan tata cara yang dilakukan oleh pihak yang ingin mengajukan dan menyelesaikan suatu perkara di pengadilan, baik perkara perdata maupun perkara pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
A. Prosedur Berperkara Perdata
- Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Negeri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Petugas melakukan pendaftaran perkara dan memberikan nomor perkara kepada penggugat;
- Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;
- Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Persidangan dilaksanakan dengan tahapan:
- Pembacaan gugatan
- Jawaban tergugat
- Replik dan duplik
- Pembuktian
- Kesimpulan
- Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Para pihak dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Prosedur Berperkara Pidana
- Berkas perkara dari penyidik dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri;
- Panitera melakukan pendaftaran perkara dan memberikan nomor perkara;
- Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan terdakwa, saksi, dan pihak terkait;
- Persidangan dilaksanakan dengan tahapan:
- Pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum
- Eksepsi (jika ada)
- Pemeriksaan saksi dan alat bukti
- Tuntutan (requisitoir)
- Pledoi (pembelaan)
- Replik dan duplik (jika ada)
- Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.