Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

Pos Bantuan Hukum

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Pengadilan Negeri Sawahlunto memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN MELIPUTI:
  • Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma – cuma.

Layanan yang diberikan Posbakum Pengadilan adalah layanan berupa bantuan hukum secara nonlitigasi. Bantuan hukum secara litigasi bukan merupakan bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Posbakum Pengadilan.

TATA CARA DAN PERSYARATAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN

Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan memberikan persyaratan yang diperlukan sesuai pasal 22 ayat 2 PERMA No 1 tahun 2014 :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayan setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohonan layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagai mana disebut dalam huruf a atau b.

Lampiran

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi atau langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Skip to content