Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

Kompensasi Pelayanan

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Sawahlunto telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 30/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/II/2024 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.

MERCHANDISE DAN DOKUMENTASI KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN

 

 

Skip to content