
Kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 35/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/III/2026 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
Merchandise Dan Dokumentasi Kompensasi Keterlambatan Pelayanan




