- Tahap Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri
- Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
- Setelah perkara dinyatakan lengkap, Penuntut Umum melimpahkan perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kewenangan mengadili dan menunjuk hakim/majelis hakim yang akan memeriksa perkara.
- Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan pemanggilan terdakwa serta saksi.
- Sidang Pertama: Pemeriksaan Identitas dan Pembacaan Dakwaan
Pada hari sidang pertama:- Hakim membuka sidang terbuka untuk umum.
- Hakim memeriksa identitas terdakwa.
- Hakim mengingatkan hak terdakwa, termasuk hak memperoleh bantuan hukum.
- Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
- Hakim menjelaskan hak terdakwa untuk memahami dakwaan.
- Perlawanan terhadap Dakwaan
Setelah dakwaan dibacakan:- Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan, misalnya:
- pengadilan tidak berwenang mengadili;
- dakwaan tidak memenuhi syarat;
- dakwaan batal demi hukum.
- Penuntut Umum dapat memberikan tanggapan atas perlawanan.
- Hakim kemudian dapat menjatuhkan putusan sela apabila diperlukan.
- Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan, misalnya:
- Upaya Penyelesaian Restoratif (Jika Memenuhi Syarat)
KUHAP 2025 memperluas pengaturan mengenai keadilan restoratif, sehingga pada perkara tertentu dapat diupayakan penyelesaian yang berorientasi pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. - Tahap Pembuktian
Apabila perkara dilanjutkan, masuk tahap pembuktian:- Pemeriksaan alat bukti oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum menghadirkan:- saksi;
- ahli;
- surat;
- Barang bukti;
- Bukti elektronik; dan
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
- Pemeriksaan terdakwa
- Terdakwa diberikan kesempatan memberikan keterangan.
- Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri.
- Pemeriksaan alat bukti dari pihak terdakwa
Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) dan alat bukti pembelaan.
- Pemeriksaan alat bukti oleh Penuntut Umum
- Tuntutan Pidana (Requisitoir)
Setelah pembuktian selesai:- Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.
- Berisi pendapat Penuntut Umum mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan dan pidana yang dimohonkan.
- Pembelaan (Pledoi)
- Terdakwa atau Advokat menyampaikan pembelaan.
- Penuntut Umum dapat memberikan tanggapan (replik).
- Terdakwa/Advokat dapat memberikan jawaban akhir (duplik).
- Musyawarah Majelis Hakim dan Putusan
Majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan berupa:- Putusan pemidanaan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
- Putusan bebas (vrijspraak) apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti.
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) apabila perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana.
- Setelah Putusan
Setelah putusan dibacakan:- Petikan putusan diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
- Para pihak dapat menggunakan upaya hukum yang tersedia, seperti:
- banding;
- kasasi;
- upaya hukum luar biasa sesuai ketentuan KUHAP 2025.
- Pihak yang berhak mengajukan PK
Permohonan PK dapat diajukan oleh:- Terpidana; atau
- Ahli waris terpidana apabila terpidana telah meninggal dunia (antara lain suami/istri, orang tua, anak, atau saudara kandung);
- Dapat dikuasakan kepada Advokat berdasarkan surat kuasa khusus.
- Objek permohonan PK
PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan tingkat:- Pengadilan Negeri;
- Pengadilan Tinggi;
- Mahkamah Agung.
- Alasan-alasan pengajuan PK
Berdasarkan KUHAP 2025, permintaan PK dapat diajukan apabila terdapat:- Keadaan baru atau bukti baru (novum)
Yaitu ditemukan fakta atau alat bukti baru yang apabila diketahui saat persidangan berlangsung dapat menimbulkan kemungkinan:- putusan bebas;
- putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
- tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau
- diterapkannya pidana yang lebih ringan.
- Hakim terbukti melakukan perbuatan pidana tertentu
Misalnya hakim yang memutus perkara terbukti menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. - Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
Apabila putusan secara jelas menunjukkan adanya kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum.
- Keadaan baru atau bukti baru (novum)
- Tahapan proses pengajuan PK
- Pengajuan permohonan
- Terpidana/ahli waris atau kuasanya mengajukan permohonan PK dan Memori PK kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
- Permohonan harus memuat alasan-alasan PK secara jelas.
- Panitera membuat akta permohonan PK dan memberikan tanda terima.
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan permohonan
- Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
- Alasan PK dan berkas perkara disiapkan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
- Pemberian kesempatan kepada pihak terkait
- Salinan permohonan PK dan alasan-alasannya disampaikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan acara.
- Berkas kemudian dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.
- Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memeriksa:- apakah alasan PK memenuhi syarat;
- apakah terdapat novum;
- apakah terdapat kekhilafan hakim/kekeliruan nyata;
- atau alasan lain yang dibenarkan KUHAP.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan putusan PK.
Mahkamah Agung dapat:
- menolak permohonan PK;
- mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan sebelumnya;
- memberikan putusan yang sesuai dengan alasan dikabulkannya PK.
- PK tidak merupakan pemeriksaan tingkat keempat, tetapi pemeriksaan luar biasa terhadap putusan yang telah tetap.
- Pengajuan PK pada prinsipnya tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pihak yang Berhak Mengajukan Kasasi
Permohonan kasasi dapat diajukan oleh:- Terdakwa; atau
- Penuntut Umum.
- Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi
- Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan yang dimohonkan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Permohonan tersebut dibuat dalam bentuk akta permohonan kasasi yang ditandatangani oleh pemohon dan panitera serta dicatat dalam daftar perkara.
- hak mengajukan kasasi menjadi gugur;
- panitera membuat catatan mengenai keterlambatan tersebut dalam berkas perkara.
- Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Apabila kasasi diajukan oleh salah satu pihak:- Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi tersebut kepada pihak lainnya.
- Para pihak diberi kesempatan untuk memenuhi tahapan administrasi kasasi sesuai KUHAP 2025.
- Pengajuan Memori Kasasi
- Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi.
- Memori kasasi berisi alasan-alasan mengapa putusan sebelumnya dianggap keliru.
- Memori kasasi harus diserahkan kepada panitera paling lama 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
- kesalahan penerapan hukum;
- pelanggaran hukum acara;
- pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan;
- alasan hukum lain yang menyebabkan putusan harus diperbaiki atau dibatalkan.
- Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung
Setelah persyaratan kasasi terpenuhi, Pengadilan yang memutus pada tingkat terakhir mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP), antara lain:- berkas perkara;
- putusan pengadilan sebelumnya;
- akta permohonan kasasi;
- memori kasasi;
- dokumen terkait lainnya.
- Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memeriksa:- apakah hukum telah diterapkan dengan benar;
- apakah cara mengadili telah sesuai ketentuan;
- apakah pengadilan sebelumnya telah melampaui kewenangannya.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan berupa:- Menolak permohonan kasasi
→ Putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku. - Mengabulkan permohonan kasasi
→ Mahkamah Agung dapat:- membatalkan putusan sebelumnya;
- mengadili sendiri perkara tersebut;
- memperbaiki penerapan hukumnya.
- Menyatakan putusan batal demi hukum apabila terdapat pelanggaran hukum acara yang mendasar.
- Menolak permohonan kasasi
- Pembatasan Pengajuan Kasasi
KUHAP 2025 mengatur bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa jenis putusan, antara lain:- putusan bebas;
- putusan berupa pemaafan hakim;
- putusan berupa tindakan;
- putusan untuk tindak pidana dengan ancaman tertentu (antara lain pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V);
- perkara yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
- Pencabutan Permohonan Kasasi
- Permohonan kasasi dapat dicabut sebelum diputus oleh Mahkamah Agung.
- Jika sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan kembali.
- Kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Tahapan Proses Perkara Banding Pidana
- Pengajuan Permohonan Banding secara Elektronik
- Banding dapat diajukan oleh:
- Terdakwa;
- Advokat/penasihat hukum terdakwa;
- Penuntut Umum.
- Permohonan banding diajukan melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tingkat pertama melalui aplikasi E-Berpadu.
- Batas waktu pengajuan banding adalah paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
- Panitera membuat akta permohonan banding secara elektronik dan memberikan salinannya kepada pemohon.
- Banding dapat diajukan oleh:
- Pemberitahuan Permohonan Banding
- Apabila banding diajukan oleh salah satu pihak, Panitera Pengadilan Negeri memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lainnya secara elektronik.
- Jika batas waktu banding lewat dan tidak ada permohonan, pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
- Penyusunan dan Pengajuan Memori Banding
- Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding secara elektronik.
- Terdakwa dapat menyertakan memori banding secara elektronik.
- Memori banding diajukan paling lama 7 hari setelah permohonan banding diajukan.
- Isi memori banding biasanya memuat alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, misalnya:
- kesalahan penerapan hukum;
- kesalahan penilaian pembuktian;
- keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan.
- Pengiriman Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi
Dalam waktu paling lama 14 hari sejak permohonan banding diajukan, Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan secara elektronik melalui e-Berpadu:- salinan putusan Pengadilan Negeri;
- berkas perkara;
- surat-surat bukti;
- dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang terhimpun dalam bundel A dan bundel B banding elektronik.
- Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Tinggi memeriksa perkara banding dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim.
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan:
- berita acara pemeriksaan penyidik;
- berita acara pemeriksaan sidang Pengadilan Negeri;
- surat-surat yang berkaitan dengan perkara;
- putusan Pengadilan Negeri.
- Pemeriksaan Ulang Saksi/Ahli (Jika Diperlukan)
Dalam KUHAP 2025, Penuntut Umum atau Terdakwa dapat meminta agar:- saksi;
- ahli;
- Penetapan Majelis dan Pemeriksaan Berkas
- Setelah menerima berkas banding, Ketua Pengadilan Tinggi menunjuk hakim/majelis hakim paling lama 3 hari.
- Hakim/majelis hakim kemudian mempelajari berkas untuk menentukan:
- perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan;
- perlu atau tidaknya pemeriksaan ulang saksi/ahli.
- Putusan Banding
Pengadilan Tinggi dapat:- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri sesuai kewenangannya.