Pidana

Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
Berdasarkan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pemeriksaan perkara pidana biasa di Pengadilan Negeri pada pokoknya berlangsung melalui tahapan berikut:
  1. Tahap Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri
    1. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
    2. Setelah perkara dinyatakan lengkap, Penuntut Umum melimpahkan perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
    3. Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kewenangan mengadili dan menunjuk hakim/majelis hakim yang akan memeriksa perkara.
    4. Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan pemanggilan terdakwa serta saksi.
  2. Sidang Pertama: Pemeriksaan Identitas dan Pembacaan Dakwaan
    Pada hari sidang pertama:
    1. Hakim membuka sidang terbuka untuk umum.
    2. Hakim memeriksa identitas terdakwa.
    3. Hakim mengingatkan hak terdakwa, termasuk hak memperoleh bantuan hukum.
    4. Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
    5. Hakim menjelaskan hak terdakwa untuk memahami dakwaan.
  3. Perlawanan terhadap Dakwaan
    Setelah dakwaan dibacakan:
    1. Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan, misalnya:
      • pengadilan tidak berwenang mengadili;
      • dakwaan tidak memenuhi syarat;
      • dakwaan batal demi hukum.
    2. Penuntut Umum dapat memberikan tanggapan atas perlawanan.
    3. Hakim kemudian dapat menjatuhkan putusan sela apabila diperlukan.
  4. Upaya Penyelesaian Restoratif (Jika Memenuhi Syarat)
    KUHAP 2025 memperluas pengaturan mengenai keadilan restoratif, sehingga pada perkara tertentu dapat diupayakan penyelesaian yang berorientasi pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tahap Pembuktian
    Apabila perkara dilanjutkan, masuk tahap pembuktian:
    1. Pemeriksaan alat bukti oleh Penuntut Umum
      Penuntut Umum menghadirkan:
      • saksi;
      • ahli;
      • surat;
      • Barang bukti;
      • Bukti elektronik; dan
      • Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
    2. Pemeriksaan terdakwa
      • Terdakwa diberikan kesempatan memberikan keterangan.
      • Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri.
    3. Pemeriksaan alat bukti dari pihak terdakwa
      Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) dan alat bukti pembelaan.
  6. Tuntutan Pidana (Requisitoir)
    Setelah pembuktian selesai:
    1. Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.
    2. Berisi pendapat Penuntut Umum mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan dan pidana yang dimohonkan.
  7. Pembelaan (Pledoi)
    1. Terdakwa atau Advokat menyampaikan pembelaan.
    2. Penuntut Umum dapat memberikan tanggapan (replik).
    3. Terdakwa/Advokat dapat memberikan jawaban akhir (duplik).
  8. Musyawarah Majelis Hakim dan Putusan
    Majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan berupa:
    1. Putusan pemidanaan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
    2. Putusan bebas (vrijspraak) apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti.
    3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) apabila perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana.
  9. Setelah Putusan
    Setelah putusan dibacakan:
    1. Petikan putusan diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
    2. Para pihak dapat menggunakan upaya hukum yang tersedia, seperti:
      • banding;
      • kasasi;
      • upaya hukum luar biasa sesuai ketentuan KUHAP 2025.

Proses Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam KUHAP 2025, pengaturan PK terdapat dalam Pasal 318 dan ketentuan terkait dalam Bab Peninjauan Kembali.
  1. Pihak yang berhak mengajukan PK
    Permohonan PK dapat diajukan oleh:
    1. Terpidana; atau
    2. Ahli waris terpidana apabila terpidana telah meninggal dunia (antara lain suami/istri, orang tua, anak, atau saudara kandung);
    3. Dapat dikuasakan kepada Advokat berdasarkan surat kuasa khusus.
  2. Objek permohonan PK
    PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan tingkat:
    1. Pengadilan Negeri;
    2. Pengadilan Tinggi;
    3. Mahkamah Agung.
  3. Alasan-alasan pengajuan PK
    Berdasarkan KUHAP 2025, permintaan PK dapat diajukan apabila terdapat:
    1. Keadaan baru atau bukti baru (novum)
      Yaitu ditemukan fakta atau alat bukti baru yang apabila diketahui saat persidangan berlangsung dapat menimbulkan kemungkinan:
      • putusan bebas;
      • putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
      • tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau
      • diterapkannya pidana yang lebih ringan.
    2. Hakim terbukti melakukan perbuatan pidana tertentu
      Misalnya hakim yang memutus perkara terbukti menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    3. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
      Apabila putusan secara jelas menunjukkan adanya kesalahan nyata dalam pertimbangan atau penerapan hukum.
  4. Tahapan proses pengajuan PK
    1. Pengajuan permohonan
      • Terpidana/ahli waris atau kuasanya mengajukan permohonan PK dan Memori PK kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
      • Permohonan harus memuat alasan-alasan PK secara jelas.
      • Panitera membuat akta permohonan PK dan memberikan tanda terima.
    2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan
      • Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
      • Alasan PK dan berkas perkara disiapkan untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
    3. Pemberian kesempatan kepada pihak terkait
      • Salinan permohonan PK dan alasan-alasannya disampaikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan acara.
      • Berkas kemudian dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.
    4. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
      Mahkamah Agung memeriksa:
      • apakah alasan PK memenuhi syarat;
      • apakah terdapat novum;
      • apakah terdapat kekhilafan hakim/kekeliruan nyata;
      • atau alasan lain yang dibenarkan KUHAP.
    5. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan putusan PK.
  5. Kemungkinan putusan Mahkamah Agung atas PK
    Mahkamah Agung dapat:
    1. menolak permohonan PK;
    2. mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan sebelumnya;
    3. memberikan putusan yang sesuai dengan alasan dikabulkannya PK.
  6. Karakteristik PK pidana
    1. PK tidak merupakan pemeriksaan tingkat keempat, tetapi pemeriksaan luar biasa terhadap putusan yang telah tetap.
    2. Pengajuan PK pada prinsipnya tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses Upaya Hukum Kasasi Pidana
Berdasarkan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kasasi pidana merupakan upaya hukum biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pidana tingkat terakhir dari pengadilan selain Mahkamah Agung. Pengaturan pemeriksaan tingkat kasasi terdapat dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 313 KUHAP 2025.
  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Kasasi
    Permohonan kasasi dapat diajukan oleh:
    1. Terdakwa; atau
    2. Penuntut Umum.
    Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
  2. Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi
    1. Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan yang dimohonkan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
    2. Permohonan tersebut dibuat dalam bentuk akta permohonan kasasi yang ditandatangani oleh pemohon dan panitera serta dicatat dalam daftar perkara.
    Apabila jangka waktu tersebut terlewati:
    1. hak mengajukan kasasi menjadi gugur;
    2. panitera membuat catatan mengenai keterlambatan tersebut dalam berkas perkara.
  3. Pemberitahuan Permohonan Kasasi
    Apabila kasasi diajukan oleh salah satu pihak:
    1. Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi tersebut kepada pihak lainnya.
    2. Para pihak diberi kesempatan untuk memenuhi tahapan administrasi kasasi sesuai KUHAP 2025.
  4. Pengajuan Memori Kasasi
    1. Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi.
    2. Memori kasasi berisi alasan-alasan mengapa putusan sebelumnya dianggap keliru.
    3. Memori kasasi harus diserahkan kepada panitera paling lama 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
    Alasan kasasi pada prinsipnya berkaitan dengan:
    1. kesalahan penerapan hukum;
    2. pelanggaran hukum acara;
    3. pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan;
    4. alasan hukum lain yang menyebabkan putusan harus diperbaiki atau dibatalkan.
    Kasasi bukan pemeriksaan ulang seluruh fakta seperti tingkat pertama, melainkan menguji penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya.
  5. Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung
    Setelah persyaratan kasasi terpenuhi, Pengadilan yang memutus pada tingkat terakhir mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP), antara lain:
    1. berkas perkara;
    2. putusan pengadilan sebelumnya;
    3. akta permohonan kasasi;
    4. memori kasasi;
    5. dokumen terkait lainnya.
  6. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung memeriksa:
    1. apakah hukum telah diterapkan dengan benar;
    2. apakah cara mengadili telah sesuai ketentuan;
    3. apakah pengadilan sebelumnya telah melampaui kewenangannya.
    Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tidak melakukan pemeriksaan ulang seluruh saksi dan alat bukti sebagaimana pemeriksaan tingkat pertama, kecuali dalam konteks yang dibenarkan oleh hukum.
  7. Putusan Kasasi Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan berupa:
    1. Menolak permohonan kasasi
      → Putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
    2. Mengabulkan permohonan kasasi
      → Mahkamah Agung dapat:
      • membatalkan putusan sebelumnya;
      • mengadili sendiri perkara tersebut;
      • memperbaiki penerapan hukumnya.
    3. Menyatakan putusan batal demi hukum apabila terdapat pelanggaran hukum acara yang mendasar.
  8. Pembatasan Pengajuan Kasasi
    KUHAP 2025 mengatur bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa jenis putusan, antara lain:
    1. putusan bebas;
    2. putusan berupa pemaafan hakim;
    3. putusan berupa tindakan;
    4. putusan untuk tindak pidana dengan ancaman tertentu (antara lain pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V);
    5. perkara yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
  9. Pencabutan Permohonan Kasasi
    1. Permohonan kasasi dapat dicabut sebelum diputus oleh Mahkamah Agung.
    2. Jika sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan kembali.
    3. Kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Proses Upaya Hukum Banding Perkara Pidana
Berdasarkan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding merupakan upaya hukum biasa yang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri. Ketentuan utamanya terdapat dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 291 KUHAP 2025, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai upaya hukum banding diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Tahapan Proses Perkara Banding Pidana
  1. Pengajuan Permohonan Banding secara Elektronik
    1. Banding dapat diajukan oleh:
      • Terdakwa;
      • Advokat/penasihat hukum terdakwa;
      • Penuntut Umum.
    2. Permohonan banding diajukan melalui Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tingkat pertama melalui aplikasi E-Berpadu.
    3. Batas waktu pengajuan banding adalah paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
    4. Panitera membuat akta permohonan banding secara elektronik dan memberikan salinannya kepada pemohon.
  2. Pemberitahuan Permohonan Banding
    • Apabila banding diajukan oleh salah satu pihak, Panitera Pengadilan Negeri memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lainnya secara elektronik.
    • Jika batas waktu banding lewat dan tidak ada permohonan, pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
  3. Penyusunan dan Pengajuan Memori Banding
    1. Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding secara elektronik.
    2. Terdakwa dapat menyertakan memori banding secara elektronik.
    3. Memori banding diajukan paling lama 7 hari setelah permohonan banding diajukan.
    4. Isi memori banding biasanya memuat alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, misalnya:
      • kesalahan penerapan hukum;
      • kesalahan penilaian pembuktian;
      • keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan.
  4. Pengiriman Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi
    Dalam waktu paling lama 14 hari sejak permohonan banding diajukan, Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan secara elektronik melalui e-Berpadu:
    • salinan putusan Pengadilan Negeri;
    • berkas perkara;
    • surat-surat bukti;
    • dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang terhimpun dalam bundel A dan bundel B banding elektronik.
    Pemohon banding diberi kesempatan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim maupun setelah diterima Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan KUHAP 2025.
  5. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi
    1. Pengadilan Tinggi memeriksa perkara banding dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim.
    2. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan:
      • berita acara pemeriksaan penyidik;
      • berita acara pemeriksaan sidang Pengadilan Negeri;
      • surat-surat yang berkaitan dengan perkara;
      • putusan Pengadilan Negeri.
  6. Pemeriksaan Ulang Saksi/Ahli (Jika Diperlukan)
    Dalam KUHAP 2025, Penuntut Umum atau Terdakwa dapat meminta agar:
    • saksi;
    • ahli;
    yang telah diperiksa pada tingkat pertama diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi, dengan memberikan alasan mengapa pemeriksaan ulang diperlukan. Pengadilan Tinggi juga dapat memanggil dan memeriksa kembali terdakwa, Penuntut Umum, saksi, atau ahli apabila dianggap perlu.
  7. Penetapan Majelis dan Pemeriksaan Berkas
    1. Setelah menerima berkas banding, Ketua Pengadilan Tinggi menunjuk hakim/majelis hakim paling lama 3 hari.
    2. Hakim/majelis hakim kemudian mempelajari berkas untuk menentukan:
      • perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan;
      • perlu atau tidaknya pemeriksaan ulang saksi/ahli.
  8. Putusan Banding
    Pengadilan Tinggi dapat:
    1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri;
    2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri;
    3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri sesuai kewenangannya.
    Putusan Pengadilan Tinggi kemudian diberitahukan kepada para pihak dan menjadi dasar apabila pihak yang berhak ingin mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi sesuai ketentuan KUHAP 2025.

Terakhir Update: 3 Juli 2026 oleh Web Dev