TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN
1. PANITERA
Tugas Pokok:
- Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administarsi perkara dan mengatur tugas Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
Fungsi:
- Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
- Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen akta, buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
2. PANITERA MUDA PIDANA
Tugas Pokok:
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
- Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya;
- Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyiapkan berkas permohonan grasi.
- Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.
3. PANITERA MUDA PERDATA
Tugas Pokok:
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
- Melaksanakan administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdata;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
- Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya;
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
4. PANITERA MUDA HUKUM
Tugas Pokok:
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyusun laporan perkara/permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan peraturan perundang-undangan.
5. PANITERA PENGGANTI
Tugas Pokok:
- Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan baik perdata maupun pidana;
- Membantu Hakim dalam hal:
- Membuat penetapan hari sidang;
- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
- Membuat penetapan sita jaminan;
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
- Melaporkan barang bukti kepada Panitera;
- Mengetik, mengedit dan mencetak putusan;
- Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana untuk dicatat dalam Register perkara tentang:Penundaan hari sidang dan Perkara yang sudah putus termasuk amar putusannya dan mengisinya dalam SIPP.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan;
- Mengisi data dalam SIPP secara tepat waktu.
6. JURUSITA
Tugas Pokok:
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera;
- Menyampaikan panggilan, pengumuman-pengumuman, dan pemberitahuan putusan Pengadilan, penyerahan Gugatan, Memori banding, Kasasi, Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan Undang-Undang;
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri / Majelis Hakim dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat- suratnya yang sah apabila menyita tanah;
- Membuat Berita Acara Penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
- Melakukan penawaran pembayaran uang pihak ketiga serta membuat Berita Acaranya;
- Melaksanakan Eksekusi bersama Panitera;
- Melaksanakan tugasnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Lebih lengkap terkait: