Kepaniteraan

TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN

1. PANITERA
Tugas Pokok:

  • Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administarsi perkara dan mengatur tugas Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti;
  • Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.

Fungsi:

  • Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
  • Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen akta, buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.

2. PANITERA MUDA PIDANA
Tugas Pokok:

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
    • Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya;
  • Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
  • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali;
    • Menyiapkan berkas permohonan grasi.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.

3. PANITERA MUDA PERDATA
Tugas Pokok:

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
  • Melaksanakan administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdata;
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
  • Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya;
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

4. PANITERA MUDA HUKUM
Tugas Pokok:

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyusun laporan perkara/permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan peraturan perundang-undangan.

5. PANITERA PENGGANTI
Tugas Pokok:

  • Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan baik perdata maupun pidana;
  • Membantu Hakim dalam hal:
    • Membuat penetapan hari sidang;
    • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
    • Membuat penetapan sita jaminan;
    • Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
    • Melaporkan barang bukti kepada Panitera;
    • Mengetik, mengedit dan mencetak putusan;
    • Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana untuk dicatat dalam Register perkara tentang:Penundaan hari sidang dan Perkara yang sudah putus termasuk amar putusannya dan mengisinya dalam SIPP.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan;
  • Mengisi data dalam SIPP secara tepat waktu.

6. JURUSITA
Tugas Pokok:

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera;
  • Menyampaikan panggilan, pengumuman-pengumuman, dan pemberitahuan putusan Pengadilan, penyerahan Gugatan, Memori banding, Kasasi, Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan Undang-Undang;
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri / Majelis Hakim dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat- suratnya yang sah apabila menyita tanah;
  • Membuat Berita Acara Penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  • Melakukan penawaran pembayaran uang pihak ketiga serta membuat Berita Acaranya;
  • Melaksanakan Eksekusi bersama Panitera;
  • Melaksanakan tugasnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Lebih lengkap terkait:

  1. Kepaniteraan Pidana
  2. Kepaniteraan Perdata
  3. Kepaniteraan Hukum
Terakhir Update: 20 April 2026 oleh Web Dev