Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Sawahlunto

  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-Badan Peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
  • Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya). Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
  • Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

A. Tugas

Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II merupakan Peradilan Umum Tingkat Pertama di bawah lingkungan Pengadilan Tinggi Padang yang menjadi Kawal Depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

B. Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II antara lain:

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama;
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/ teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan disielenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan;
  4. Fungsi nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta;
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana, dan keuangan/umum/perlengkapan);
  6. Fungsi Lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas- luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67, sebagai berikut:

TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA


1. KETUA

    Tugas Pokok:

    • Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama;
    • Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah hukumnya;
    • Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.

    Fungsi:

    • Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan;
    • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

2. WAKIL KETUA

    Tugas Pokok:

    • Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

    Fungsi:

    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai koordinator pengawasan di daerah hukumnnya.

TUGAS HAKIM

    Tugas Pokok:

    • Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

    Fungsi:

    • Melakukan fungsi-fungsi pengawasan sebagai pengawas bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para pejabat struktural maupun fungsional.

TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN

1. PANITERA

    Tugas Pokok:

    • Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administarsi perkara dan mengatur tugas Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti;
    • Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.

    Fungsi:

    • Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
    • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
    • Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen akta, buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.

2. PANITERA MUDA PIDANA

    Tugas Pokok:

    1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
    2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
      • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
      • Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya;
    3. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
    4. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
      • Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali;
      • Menyiapkan berkas permohonan grasi.
    5. Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.

3. PANITERA MUDA PERDATA

    Tugas Pokok:

    1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
    2. Melaksanakan administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdata;
    3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
    4. Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
    5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya;
    6. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
    7. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

4. PANITERA MUDA HUKUM

    Tugas Pokok:

    1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
    2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyusun laporan perkara/permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan peraturan perundang-undangan.

5. PANITERA PENGGANTI

    Tugas Pokok:

    1. Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan baik perdata maupun pidana;
    2. Membantu Hakim dalam hal:
      • Membuat penetapan hari sidang;
      • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
      • Membuat penetapan sita jaminan;
      • Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
      • Melaporkan barang bukti kepada Panitera;
      • Mengetik, mengedit dan mencetak putusan;
      • Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana untuk dicatat dalam Register perkara tentang:Penundaan hari sidang dan Perkara yang sudah putus termasuk amar putusannya dan mengisinya dalam SIPP.
    3. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan;
    4. Mengisi data dalam SIPP secara tepat waktu.

6. JURUSITA

    Tugas Pokok:

    1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera;
    2. Menyampaikan panggilan, pengumuman-pengumuman, dan pemberitahuan putusan Pengadilan, penyerahan Gugatan, Memori banding, Kasasi, Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
    3. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan Undang-Undang;
    4. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri / Majelis Hakim dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat- suratnya yang sah apabila menyita tanah;
    5. Membuat Berita Acara Penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
    6. Melakukan penawaran pembayaran uang pihak ketiga serta membuat Berita Acaranya;
    7. Melaksanakan Eksekusi bersama Panitera;
    8. Melaksanakan tugasnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto.

TUGAS PEJABAT KESEKRETARIATAN

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sawahlunto mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto.

1. SEKRETARIS

    Tugas Pokok:

    1. Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto;
    2. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
    3. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
    4. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
    5. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
    6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan.
    7. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
    8. Pelaksanaan urusan keuangan;
    9. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
    10. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
    11. Penyiapan bahan pelaksaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

Unit Kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
  3. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

2. SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

    Tugas Pokok:

    1. Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
    2. Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
    3. Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
    4. Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
    5. Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
    6. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
    7. Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
    8. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
    9. Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
    10. Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, halaman serta lingkungan kantor;
    11. Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
    12. Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
    13. Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
    14. Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
    15. Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
    16. Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
    17. Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
    18. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;

3. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA

    Tugas Pokok:

    1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana;
    2. Melaksanakan Tugas-tugas dan bertanggung jawab seluruh aktifitas bagian Kepegawaian;
    3. Mengkoordinasikan urusan Kepegawaian, Kepangkatan dan lain-lain pada atasan;
    4. Membuat dan menyusun Kalender Kerja dan Rencana Kerja Bagian Kepegawaian;
    5. Meneliti dan menganalisa data pegawai;
    6. Memberikan dan melakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP 3) pada staf kepegawaian;
    7. Melakukan pengawasan peningkatan pelaksanaan tugas dan pengarahan pada staf kepegawaian;
    8. Sebagai Sekretaris merangkap anggota Baperjakat;
    9. Mengelola dan membuat usulan-usulan yang ada kaitannya dengan kepegawaian;
    10. Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya;
    11. Menganalisa data pegawai untuk menyiapkan DUK Pegawai Negeri;
    12. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan.

4. SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

    Tugas Pokok:

    1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
    2. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan;
    3. Pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
    4. Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
    5. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada staf Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
    6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan;
    7. Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan.
Skip to content