Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA, memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana;
  • Melaksanakan Tugas-tugas dan bertanggung jawab seluruh aktifitas bagian Kepegawaian;
  • Mengkoordinasikan urusan Kepegawaian, Kepangkatan dan lain-lain pada atasan;
  • Membuat dan menyusun Kalender Kerja dan Rencana Kerja Bagian Kepegawaian;
  • Meneliti dan menganalisa data pegawai;
  • Memberikan dan melakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP 3) pada staf kepegawaian;
  • Melakukan pengawasan peningkatan pelaksanaan tugas dan pengarahan pada staf kepegawaian;
  • Sebagai Sekretaris merangkap anggota Baperjakat;
  • Mengelola dan membuat usulan-usulan yang ada kaitannya dengan kepegawaian;
  • Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya;
  • Menganalisa data pegawai untuk menyiapkan DUK Pegawai Negeri;
  • Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan.
Terakhir Update: 9 Juli 2026 oleh Titin Ops