Sub Bagian Umum dan Keuangan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
  • Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
  • Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
  • Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
  • Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
  • Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
  • Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
  • Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
  • Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
  • Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, halaman serta lingkungan kantor;
  • Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
  • Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
  • Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
  • Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
  • Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
  • Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
Terakhir Update: 9 Juli 2026 oleh Titin Ops