
Tata Cara Permintaan Informasi
- Sebelum mengisi formulir permintaan informasi, bacalah prosedur permohonan informasi dengan seksama, berikut syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik atau secara nonelektronik;
- Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara:
- a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani dapat diantar langsung ke Petugas Meja Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sawahlunto, atau;
- b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani dikirimkan melalui surat ke alamat Jl. Datuak Nan Sambilan, No. 3, Kandi Kota Sawahlunto.
- Permohonan Informasi secara elektronik dilakukan dengan cara:
- a. Melalui e-PPID Pengadilan Negeri Sawahlunto;
- b. Formulir yang telah diisi dan ditandatangani dikirimkan melalui email ke alamat: info@pn-sawahlunto.go.id.
- Unduh file Formulir Permintaan Informasi pada bagian bawah halaman ini;
- Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
- Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan;
- Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas Layanan Informasi;
- Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana;
- PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik;
- Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik;
- Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan;
- Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Lavanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik
- Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi;
- Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut;
- Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis;
- Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak;
- Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui e-PPID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon;
- Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi;
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu pemberian informasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
- a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
- b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
- c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
- d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
- Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik
Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang terdiri Atas: Biaya penggandaan (ex. Fotocopy) Informasi dan Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan;
- Pengadilan menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Unduh Lampiran
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor 34/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/III/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor 51/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/V/2026 tentang Daftara Informasi Publik Pengadilan Negeri Sawahlunto Periode Januari – Juni 2026
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor 52/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/V/2026 tentang Informasi Yang Dikecualikan Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Prosedur Permohonan Informasi Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Form Permohonan Informasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Prosedur Pengajuan Keberatan Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Formulir Keberatan
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi