Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang Prima, Akuntabel, Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme...
e-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online (e-Payment), Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (e-Litigation).
Acara Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung (MA) membuat penyelesaian sengketa perdata dengan nilai kecil di pengadilan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat terjuwud dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata.
Hari Pelayanan | Jam Kerja | Jam Istirahat |
Senis - Kamis | 08:30 - 16:00 WIB | 12:00 - 13:00 WIB |
Jumat | 08:30 WIB - 16:00 WIB | 12:00 - 13:30 WIB |
SIWAS
Putusan
SIPP
EBERPADU
e-Court
ERATERANG
SISUPER
JDIH
Jadwal Sidang
TILANG
SIPPN
PTSP PIDANA
PTSP PERDATA
PTSP HUKUM
Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang telah Ditetapkan dan akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus, Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi dan Memberikan Kompensasi Pelayanan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
98,49 |
Nilai SKM Triwulan III Tahun 2024 |
99,83 |
Nilai SPAK Triwulan III Tahun 2024 |
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
- Layanan Informasi
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan- Pengaduan
Bagaimana Cara Menyampaikan Pengaduan?
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.- Bantuan Hukum
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri.- Keterbukaan Informasi Publik
Demi terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung, Pengadilan Negeri Sawahlunto telah menyediakan Informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang terdiri dari informasi berkala, informasi serta merta dan informasi tersedia setiap saat. Informasi Berkala Informasi Serta Merta Informasi Tersedia Setiap Saat
TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO YANG AGUNG
- Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Sawahlunto.
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Hari Senin-Kamis : 08:00-16:30 WIB.
Hari Jumat : 07:30 - 16:30 WIB.
Jam Istirahat:
Hari Senin-Kamis : 12:00-13:00 WIB.
Hari Jumat : 11:30-13.00 WIB.
SK Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor:
38/KPN.W3-U3/SK.HK1.2.5/II/2024
Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.