Profil Pengadilan (Sejarah)
Pengadilan Negeri Sawahlunto berdiri sejak Tahun 1912 oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang termasuk Pengadilan Negeri tertua kedua di Sumatera Barat setelah Padang. Diawal berdiri Pengadilan Sawahlunto dikenal dengan sebutan Landraad Sawahlunto. Sejak tahun 1935 Pengadilan Negeri Sawahlunto dikenal dengan sebutan Afdeling (Ibu Kota) Sawahlunto....
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme...
e-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online (e-Payment), Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (e-Litigation).
Acara Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung (MA) membuat penyelesaian sengketa perdata dengan nilai kecil di pengadilan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat terjuwud dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata.
Berita PN
Kamis (07/03/2024), Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sawahlunto yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Rimson Situmorang, S.H., M.H., Berdasarkan Penetapan Eksekusi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor . 01/Pdt.Eks/2023/PN Swl. Jo Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Swl di Kantor Pemerintah Kota Sawahlunto, di Jl. Soekarno Hatta No.3, Lubang Panjang, Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Hari Pelayanan | Jam Kerja | Jam Istirahat |
Senis - Kamis | 08:30 - 16:00 WIB | 12:00 - 13:00 WIB |
Jumat | 08:30 WIB - 16:00 WIB | 12:00 - 13:30 WIB |
SIWAS
Direktori Putusan
SIPP PN
ERATERANG
e-Court
SISUPER
JDIH
Jadwal Sidang
TILANG
PTSP PIDANA
PTSP PERDATA
PTSP HUKUM
Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang telah Ditetapkan dan akan Melakukan Perbaikan Secara Terus Menerus, Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi dan Memberikan Kompensasi Pelayanan Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
96,87 |
Nilai SKM Triwulan IV Tahun 2023 |
99,62 |
Nilai SPAK Triwulan IV Tahun 2023 |
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
- Layanan Informasi
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan- Pengaduan
Bagaimana Cara Menyampaikan Pengaduan?
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.- Bantuan Hukum
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri.
TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO YANG AGUNG
- Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Sawahlunto.
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Hari Senin-Kamis : 08:00-16:30 WIB.
Hari Jumat : 07:30 - 16:30 WIB.
Jam Istirahat:
Hari Senin-Kamis : 12:00-13:00 WIB.
Hari Jumat : 11:30-13.00 WIB.
SK Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor:
38/KPN.W3-U3/SK.HK1.2.5/II/2024
Khusus hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional & Cuti Bersama, Kegiatan Kantor diliburkan.