Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN, memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan;
  • Pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  • Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada staf Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan;
  • Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan.
Terakhir Update: 9 Juli 2026 oleh Titin Ops