Biaya Perkara

Biaya perkara adalah biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Negeri Sawahlunto, hal ini termasuk didalamnya biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkaranya tersebut.
Biaya perkara terdiri dari:

  1. Biaya proses perkara;
  2. Hak-hak kepaniteraan.

Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.

Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung adalah pendapatan negara

Berikut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor : 08/KPN.W3-U3/SK.HM.1/I/2026 Tentang Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Terakhir Update: 22 Juni 2026 oleh Titin Ops