Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

Panjar Biaya Perkara

SK PANJAR

KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO KELAS II
NOMOR 01/KPN.W3-U3/SK/HK2.4/I/2024
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA
PADA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO KELAS II

KETUA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO KELAS II

Menimbang:

  1. Bahwa guna terlaksananya pelayanan hukum dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Sawahlunto bagi pencari keadilan dalam rangka transparansi, dipandang perlu untuk menetapkan panjar biaya perkara perdata di Pengadilan Negeri Sawahlunto;
  2. Bahwa dengan perkembangan ekonomi masyarakat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dirasa perlu untuk meninjau kembali Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor W3.U3/1/HK.02/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Rl No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Rl No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Rl No. 3 Tahun 2009;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Rl No. 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengeloiaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  4. Peraturan Pemerintah Rl No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai;
  5. Peraturan Pemerintah Rl No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  6. Undang-Undang Rl No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl No. 19 Tahun 2016;
  7. Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik juncto petunjuk-petunjuk pelaksanaannya;
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung Rl No. 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan;
  9. Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan juncto petunjuk-petunjuk pelaksanaannya;
  10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl No. 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan;
  11. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/KMA/SK/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Penetapan Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro dan Pengadilan Negeri Sawahlunto;
  12. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1269/DJU/PS.01/12/2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Biaya Administrasi Pemeriksaan Setempat sesuai dengan Standar Biaya Masukan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN

Menetapkan:

  1. Mencabut:
    1. Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor W3.U3/1/HK.02/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Sawahlunto; dan
  2. Menetapkan besaran jumlah dan tata cara pemungutan biaya perkara sebagaimana yang diuraikan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan daiam keputusan bersama ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Memerintahkan agar isi Keputusan ini diumumkan melalui sarana yang tersedia.

Ditetapkan di Sawahlunto
Pada tanggal 2 Januari 2024
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

TOFAN HUSMA PATTIMURA, S.H.

NIP. 19800703 200502 1 001

LAMPIRAN 1A
Lampiran 1A
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II Nomor 01/KPN.W3-U3/SK/HK2.4/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

TATA CARA PEMUNGUTAN PANJAR BIAYA PERKARA
PADA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO

  1. Besarnya biaya untuk satu kali pemanggilan dan pemberitahuan dan/atau penyerahan untuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto ditetapkan dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi prasarana jalan menuju tempat tinggal/kediaman pihak atau masing-masing pihak berperkara, yang dibedakan atas dua wilayah/radius, yaitu:
    1. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk radius I, yang terdiri atas wilayah:
      1. Desa Kolok Mudik, Kolok Nan Tuo, Santur, dan Talago Gunung, serta Kelurahan Durian II, Durian I, Lubang Panjang, dan Saringan, di Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
      2. Desa Sikalang, Sijantang Koto, Salak, Rantih, Talawi Hilir, Talawi Mudik, Batu Tanjung, dan Bukit Gadang, di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto;
      3. Kelurahan Pasar, Tanah Lapang, Air Dingin, Aur Mulyo, Kubang Sirakuk Utara, dan Kubang Sirakuk Selatan, serta Desa Kubang Utara Sikabu, Kubang Tangah, dan Lunto Timur, di Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto; dan
      4. Desa Muaro Kalaban, Silungkang Tigo, dan Silungkang Duo, di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;
    2. Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk radius II, yang terdiri atas wilayah:
      1. Desa Balai Batu Sandaran dan Lumindai, di Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
      2. Desa Kumbayau, Datar Mansiang, dan Tumpuk Tangah, di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto;
      3. Desa Lunto Barat dan Pasar Kubang di Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto; dan
      4. Desa Taratak Bancah dan Silungkang Oso, di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;
  2. Biaya Pengiriman Panggilan dengan Surat Tercatat melalui PT. Pos Indonesia untuk radius I dan II Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah)
  3. Pengelolaan biaya proses dilaksanakan oleh sebuah Tim Pengelola Biaya Proses yang susunannya ditetapkan secara tersendiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  4. Biaya delegasi bantuan pemanggilan dan pemberitahuan/penyerahan kepada Pengadilan Negeri lain, sebagaimana telah diatur dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Rl No. 6 Tahun 2014 juncto SOP Penanganan Delegasi Bantuan Pemanggilan dan Pemberitahuan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto, besarnya diatur dengan ketentuan yang berlaku pada Pengadilan Negeri yang dituju tersebut, ditambahkan dengan biaya pengiriman surat delegasi dan biaya pengiriman surat balasannya.
  5. Biaya pengamanan pelaksanaan sidang Pemerisaan Setempat (P.S.) maupun peletakan/pengangkatan Sita, apabila diperlukan, ditanggung oleh pihak Pemohon secara tersendiri.
  6. Terhadap permohonan banding yang diajukan bersamaan oleh kedua belah pihak berperkara, biaya perkara bandingnya hanya dibebankan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pernyataan banding.
  7. Panjar biaya perkara perdata khusus Keberatan atas Putusan BPSK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sawahlunto, disesuaikan dengan panjar biaya perkara gugatan/perlawanan.
  8. Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dapat diringankan/ dibebaskan dari biaya perkara dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Rl No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan juncto Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Rl No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014.
  9. Panjar biaya perkara dan uang Konsinyasi (uang pihak ketiga) disetorkan oleh pihak berperkara/Pemohon Konsinyasi ke rekening bank Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sawahlunto, yaitu rekening RPL 077 PN SAWAHLUNTO UTK PDT Nomor 5534-01-000091-30-8 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sawahlunto, dan kemudian dinyatakan dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  10. Apabila perkara belum diputus, sedangkan jumlah sisa/kelebihan panjar biaya perkaranya diperkirakan tidak mencukupi hingga putusan diucapkan (misalnya untuk biaya pemberitahuan Putusan Di Luar Hadir kepada Tergugat, atau biaya pemberitahuan Putusan Sela beserta biaya pemanggilan kepada para pihak akibat dari adanya Putusan Sela tersebut, termasuk PNBPnya), maka pihak penyetor semula diwajibkan untuk menambah panjar biaya perkara tersebut dengan jumlah yang ditetapkan dengan mempertimbangkan keadaan proses perkara tersebut, dan apabila penambahan panjar biaya perkara tersebut tidak dipenuhi, maka Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan gugur.
  11. Apabila perkara telah diputus atau terjadi pencabutan/perdamaian, namun terdapat sisa panjar biaya perkara, maka uang tersebut dikembalikan kepada penyetor semula atau kuasa hukumnya dengan cara transfer rekening bank maupun secara tunai oleh petugas kasir Pengadilan Negeri Sawahlunto, dan apabila uang tersebut tidak diambil dalam tenggang waktu enam bulan sejak tanggal surat pemberitahuan untuk mengambil sisa panjar itu, maka uang tidak bertuan tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
  12. Pengembalian sisa panjar biaya perkara dikenakan PNBP (atas penyerahan kembali uang yang disimpan di kepaniteraan), dan meterai untuk kuitansi penyerahannya apabila diserahkan secara tunai oleh petugas kasir.

Ditetapkan di Sawahlunto
Pada tanggal 2 Januari 2024
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

TOFAN HUSMA PATTIMURA, S.H.

NIP. 19800703 200502 1 001

LAMPIRAN 2A
Lampiran 2A
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II Nomor 01/KPN.W3-U3/SK/HK2.4/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Revisi Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

DAFTAR PENGGUNAAN PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO

No. Jenis Perkara/Permohonan Uraian Jumlah Biaya (Rp)
Radius I Radius II
1 2 3 4 5
1. Perkara Gugatan dan Bantahan
(derden verzet terhadap Penyitaan)
Pendaftaran Perkara (PNBP) 30.000 30.000
ATK 100.000 100.000
Biaya Panggilan Sidang kepada Penggugat/Pembantah (2 kali) 200.000 260.000
Biaya Panggilan Sidang kepada Tergugat/Terbantah (3 kali) 300.000 390.000
Biaya Panggilan Mediasi kepada Penggugat/Pembantah (2 kali) 200.000 260.000
Biaya Panggilan Mediasi kepada Tergugat/Terbantah (2 kali) 200.000 260.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama (kepada Penggugat/Pembantah) 10.000 10.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama (kepada Tergugat/Terbantah) 10.000 10.000
Biaya pemberitahuan Putusan Gugur (kepada Penggugat/Pembantah) 100.000 130.000
Pemberitahuan Putusan di Luar Hadir (kepada Tergugat/Terbantah) 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Putusan diluar hadir kepada Tergugat/Terbantah 10.000 10.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Putusan Gugur kepada Penggugat/Pembantah 10.000 10.000
Redaksi Putusan/Penetapan (PNBP) 10.000 10.000
Materai Putusan/Penetapan 10.000 10.000
JUMLAH 1.290.000 1.620.000
Catatan: Untuk Perkara Gugatan yang didaftarkan secara e-Court, Biaya Panggilan Sidang Penggugat tidak dipungut
2. Perkara Perlawanan (verzet terhadap Putusan verstek dan Gugatan Intervensi) Pendaftaran Perkara (PNBP) 30.000 30.000
ATK 100.000 100.000
Biaya Panggilan Sidang kepada Pelawan (2 kali) 200.000 260.000
Biaya Panggilan Sidang kepada Terlawan (3 kali) 300.000 390.000
Biaya Panggilan Mediasi kepada Pelawan (2 kali) 200.000 260.000
Biaya Panggilan Mediasi kepada Terlawan (2 kali) 200.000 260.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama (kepada Pelawan) 10.000 10.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama (kepada Terlawan) 10.000 10.000
Biaya pemberitahuan Putusan Gugur (kepada Pelawan) 100.000 130.000
Pemberitahuan Putusan di Luar Hadir (kepada Terlawan) 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Putusan di Luar Hadir kepada Terlawan 10.000 10.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Putusan Gugur kepada Pelawan 10.000 10.000
Redaksi Putusan/Penetapan (PNBP) 10.000 10.000
Materai Putusan/Penetapan 10.000 10.000
JUMLAH 1.290.000 1.620.000
3. Sidang Pemeriksaan Setempat (P.S) Biaya Transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk tahun 2022, sewa kendaraan roda 4 (empat) untuk Sumatera Barat 890.000 890.000
PNBP Pemeriksaan Setempat 10.000 10.000
JUMLAH 900.000 900.000
4. Penyitaan Pendaftaran Permohonan Pelaksanaan/Pengangkatan Sita (PNBP) 25.000 25.000
ATK 50.000 50.000
PNBP atas Penetapan Perintah Pelaksanaan/Pengangkatan Sita 25.000 25.000
Biaya Transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk tahun 2022, sewa kendaraan roda 4 (empat) untuk Sumatera Barat 890.000 890.000
Biaya Transportasi saksi (2 orang) 600.000 600.000
Biaya Transportasi Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari setempat 300.000 300.000
PNBP atas Berita Acara Pelaksanaan/Pengangkatan Sita 25.000 25.000
Materai Berita Acara Pelaksanaan/Pengangkatan Sita 10.000 10.000
JUMLAH 1.925.000 1.925.000
5. Perkara Gugatan Sederhana (G.S.) Pendaftaran Perkara (PNBP) 30.000 30.000
ATK 75.000 75.000
Biaya Panggilan Sidang kepada Penggugat 100.000 130.000
Biaya Panggilan Sidang kepada Tergugat (2 kali) 200.000 260.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat 10.000 10.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat 10.000 10.000
Biaya pemberitahuan Putusan Gugur (kepada Penggugat) 100.000 130.000
Pemberitahuan Putusan di Luar Hadir (kepada Tergugat) 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Putusan Gugur kepada Penggugat 10.000 10.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Putusan di Luar Hadir kepada Tergugat 10.000 10.000
Redaksi Putusan/Penetapan (PNBP) 10.000 10.000
Materai Putusan/Penetapan 10.000 10.000
JUMLAH 665.000 815.000
CATATAN: Untuk Perkara Gugatan Sederhana (G.S) yang didaftarkan secara e-Court, Biaya Pangilan Sidang Penggugat tidak dipungut
6. Penawaran Pembayaran Tunai (Konsinyasi) Pendaftaran Permohonan (PNBP) 30.000 30.000
ATK 75.000 75.000
PNBP atas Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran 10.000 10.000
Biaya Transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk tahun 2022 890.000 890.000
Biaya pelaksana (Panitera/Jurusita) 1.000.000 1.000.000
Biaya saksi 2 (dua) orang 600.000 600.000
PNBP atas Berita Acara Penawaran Pembayaran 10.000 10.000
Biaya Panggilan sidang kepada Pemohon 100.000 130.000
Biaya Panggilan sidang kepada Termohon (2 kali) 200.000 260.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama kepada Pemohon 10.000 10.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama kepada Termohon 10.000 10.000
PNBP atas Penetapan Pengesahan Konsinyasi 10.000 10.000
Materai Penetapan Pengesahan Konsinyasi 10.000 10.000
PNBP atas Berita Acara Konsinyasi 10.000 10.000
JUMLAH 2.965.000 3.055.000
7. Permohonan Pendaftaran Perkara (PNBP) 30.000 30.000
ATK 75.000 75.000
Biaya Panggilan Sidang kepada Pemohon (2 kali) 200.000 260.000
PNBP atas Relaas Panggilan Pertama kepada Pemohon 10.000 10.000
Redaksi Penetapan (PNBP) 10.000 10.000
Materai Penetapan 10.000 10.000
JUMLAH 335.000 395.000
8. Eksekusi Riil dan Eksekusi melakukan sesuatu perbuatan Pendaftaran Permohonan (PNBP) 10.000 10.000
ATK 100.000 100.000
Materai Penetapan Aanmaning (teguran) 10.000 10.000
PNBP atas Penetapan Aanmaning (teguran) 10.000 10.000
Biaya panggilan Aanmaning kepada Termohon (2 kali) 200.000 260.000
Biaya Transportasi 1.500.000 2.000.000
Biaya Keamanan bila diperlukan ditentukan oleh pihak Keamanan/Kepolisian
PNBP atas Relaas Panggilan Aanmaning kepada Termohon 10.000 10.000
Biaya pelaksana Panitera/Jurusita 1.000.000 1.000.000
Biaya Transportasi saksi 2 (dua) orang 600.000 600.000
Biaya Transportasi Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari 300.000 300.000
Materai Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Pembongkaran 10.000 10.000
Materai atas Penetapan Eksekusi 10.000 10.000
PNBP atas Penetapan Eksekusi 25.000 25.000
PNBP atas Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Pembongkaran (kecuali pada Eksekusi melakukan sesuatu perbuatan) 25.000 25.000
PNBP atas Berita Acara Eksekusi Penyerahan Objek Eksekusi (kecuali pada Eksekusi melakukan sesuatu perbuatan) 25.000 25.000
PNBP atas Berita Acara Eksekusi Penyerahan Objek Eksekusi kepada Pemohon (kecuali pada Eksekusi melakukan sesuatu perbuatan) 10.000 10.000
JUMLAH 3.845.000 4.405.000
9. Sita Eksekusi (Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia, Grose Akta Pengakuan Utang, dan Putusan Arbitrase) Pendaftaran Permohonan Eksekusi (PNBP) 10.000 10.000
ATK 100.000 100.000
PNBP atas Penetapan Aanmaning (teguran) 10.000 10.000
Biaya Panggilan Aanmaning kepada Termohon (2 kali) 200.000 260.000
PNBP atas Relaas Panggilan Aanmaning kepada Termohon 10.000 10.000
PNBP Pendaftaran Permohonan Pelaksanaan Sita Eksekusi Putusan Arbitrase 10.000 10.000
PNBP atas Berita Acara Aanmaning 10.000 10.000
PNBP atas Penetapan Sita Eksekusi 10.000 10.000
Biaya Transportasi 1.500.000 2.000.000
Biaya pelaksana Panitera/Jurusita 1.000.000 1.000.000
Biaya Transportasi saksi 2 (dua) orang) 600.000 600.000
Biaya Transportasi Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari setempat 300.000 300.000
PNBP atas Berita Acara Eksekusi 10.000 10.000
Materai Berita Acara Eksekusi 10.000 10.000
PNBP atas penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon 10.000 10.000
PNBP atas penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon 10.000 10.000
PNBP atas pendaftaran Berita Acara Sita Eksekusi 10.000 10.000
Biaya Pengumuman Lelang (2 kali) Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan
PNBP atas Pengumuman Lelang 2 (dua) kali 20.000 20.000
PNBP atas Berita Acara Lelanag (hanya untuk Eksekusi Putusan Arbitrase) 10.000 10.000
PNBP atas Pembagian Hasil lelang (kecuali pada Eksekusi Putusan Arbitrase) 10.000 10.000
JUMLAH 3.860.000 4.420.000
10. Eksekusi Pengosongan Objek Lelang Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek Lelang (PNBP) 10.000 10.000
ATK 100.000 100.000
PNBP atas Penetapan Perintah Pengosongan (kecuali pada Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang) 25.000 25.000
Redaksi atas Penetapan Perintah Pengosongan, hanya untuk Eksekusi Putusan Arbitrase (PNBP) 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan kepada Termohon bahwa akan dilaksanakan pengosongan 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan pengosongan 10.000 10.000
Biaya Transportasi 1.500.000 2.000.000
Biaya pelaksana Panitera/Jurusita 1.000.000 1.000.000
Biaya Transportasi saksi (2 orang) 600.000 600.000
Biaya Transportasi Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari setempat 300.000 300.000
Materai Berita Acara Eksekusi Pengosongan 10.000 10.000
PNBP atas Berita Acara Eksekusi Pengosongan 25.000 25.000
PNBP atas penyerahan Salinan Berita Acara Eksekusi Pengosongan 10.000 10.000
JUMLAH 3.700.000 4.230.000
11. Pencabutan Permohonan Eksekusi/Sita Eksekusi/Lelang Pendaftaran Permohonan Pencabutan Sita Eksekusi (PNBP) 10.000 10.000
PNBP atas Penetapan Pencabutan Sita Eksekusi 25.000 25.000
Materai Penetapan Pencabutan Sita Eksekusi/Perintah Lelang 10.000 10.000
PNBP atas Penetapan Pencabutan Perintah Lelang 25.000 25.000
Biaya Transportasi (untuk mengangkat Sita Eksekusi) 1.500.000 2.000.000
Biaya pelaksana Panitera/Jurusita 1.000.000 1.000.000
Biaya Transportasi 2 orang saksi (untuk mengangkat Sita Eksekusi) 600.000 600.000
Biaya Transportasi Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari setempat (untuk Sita Eksekusi) 300.000 300.000
PNBP atas Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi 10.000 10.000
Materai Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi 10.000 10.000
PNBP atas Penyerahan Salinan Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi kepada Termohon 10.000 10.000
Biaya Pengumuman Pencabutan Lelang Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan
PNBP atas Pengumuman Pencabutan Lelang 10.000 10.000
JUMLAH 3.510.000 4.010.000
12. Pengajuan Banding Pendaftaran Permohonan Banding (PNBP) 50.000 50.000
ATK (termasuk biaya photocopy, softcopy, dan pemberkasan) 100.000 100.000
Biaya pengiriman berkas perkara Sesuai kebutuhan Sesuai Kebutuhan
PNBP atas penyerahan Akta Pernyataan Banding kepada Pembanding 10.000 10.000
Biaya untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi 150.000 150.000
Biaya Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan/Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding kepada Pembanding 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Banding kepada Pembanding 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Banding kepada Pembanding 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Banding kepada Terbanding 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Banding kepada Terbanding 10.000 10.000
JUMLAH 1.080.000 1.290.000
13. Pengajuan Kasasi Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara Perdata Umum (PNBP) 50.000 50.000
ATK (termasuk biaya photocopy, softcopy, dan pemberkasan) 100.000 100.000
Biaya pengiriman berkas perkara Sesuai kebutuhan Sesuai Kebutuhan
PNBP atas penyerahan Akta Pernyataan Kasasi kepada Pemohon Kasasi 10.000 10.000
Biaya untuk dikirim ke Mahkamah Agung 500.000 500.000
Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Termohon Kasasi 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Termohon Kasasi 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan/Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan/Penyerahan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan/Penyerahan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi 10.000 10.000
JUMLAH 1.060.000 1.210.000
14. Pengajuan Peninjauan Kembali (P.K.) Pendaftaran Permohonan P.K. Perkara Perdata Umum (PNBP) 200.000 200.000
ATK (termasuk biaya photocopy, softcopy, dan pemberkasan) 100.000 100.000
Biaya pengiriman berkas perkara Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan
PNBP atas penyumpahan Novum 10.000 10.000
PNBP atas penyerahan Akta Pernyataan P.K. kepada Pemohon P.K. 10.000 10.000
Biaya untuk dikirim ke Mahkamah Agung 2.500.000 2.500.000
Biaya Pemberitahuan Inzage kepada Pemohon P.K. 100.000 130.000
Biaya Pemberitahuan Pernyataan P.K. dan Penyerahan Memori P.K. kepada Termohon P.K. 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Pernyataan P.K. dan Penyerahan Memori P.K. kepada Termohon P.K. 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Inzage kepada Termohon P.K. 100.000 130.000
Biaya panggilan penyumpahan Novum (bukti baru) Pemohon 100.000 130.000
Biaya Pemberitahuan/Penyerahan Kotra Memori P.K. kepada Pemohon P.K. 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan/Penyerahan Kotra Memori P.K. kepada Pemohon P.K. 10.000 130.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan P.K. kepada Pemohon P.K. 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Isi Putusan P.K. kepada Pemohon P.K. 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan P.K. kepada Termohon P.K. 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Isi Putusan P.K. kepada Termohon P.K. 10.000 10.000
JUMLAH 3.560.000 3.770.000
15. Pencabutan Banding, Kasasi, P.K. PNBP atas Akta Pencabutan Banding/Kasasi/P.K. 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Pencabutan Banding/Kasasi/P.K. kepada Termohon 100.000 130.000
PNBP atas Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding/Kasasi/P.K. kepada Termohon 10.000 10.000
Redaksi Penetapan Pencabutan Banding/Kasasi/P.K. 10.000 10.000
JUMLAH 130.000 160.000
16. Keberatan G.S. Pendaftaran Perkara 30.000 30.000
ATK/Pemberkasan 50.000 50.000
Biaya Pemberitahuan Keberatan dan Penyerahan Memori Keberatan kepada Termohon 100.000 130.000
PNBP Pemberitahuan Keberatan dan Penyerahan Memori Keberatan kepada Termohon 10.000 10.000
Biaya Penyerahan Kontra Memori Keberatan kepada Pemohon Keberatan 100.000 130.000
PNBP Penyerahan Kontra Memori Keberatan kepada Pemohon Keberatan 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Keberatan 100.000 130.000
PNBP Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Keberatan 10.000 10.000
Biaya Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Keberatan 100.000 130.000
PNBP Pemberitahuan Putusan kepada Termohon Keberatan 10.000 10.000
Materai Putusan 10.000 10.000
Redaksi Putusan 10.000 10.000
JUMLAH 565.000 685.000

Ditetapkan di Sawahlunto
Pada tanggal 2 Januari 2024
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

TOFAN HUSMA PATTIMURA, S.H.

NIP. 19800703 200502 1 001

LAMPIRAN 3
Lampiran 3
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II Nomor 01/KPN.W3-U3/SK/HK2.4/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Revisi Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
BERDASARKAN RADIUS/TEMPAT TINGGAL PIHAK BERPERKARA

No. Uraian Jumlah Persekot Biaya Perkara Berdasarkan Radius (Rp)
Radius I Radius II
1 Perkara Gugatan dan Bantahan (derden verzet terhadap Penyitaan) 1.290.000 1.620.000
2 Perkara Perlawanan (verzet terhadap Putusan verstek dan Gugatan Intervensi) 1.290.000 1.620.000
3 Sidang Pemeriksaan Setempat (P.S) 900.000 900.000
4 Penyitaan 1.925.000 1.925.000
5 Perkara Gugatan Sederhana 665.000 815.000
6 Penawaran Pembayaran Tunai/Konsinyasi 2.965.000 3.055.000
7 Permohonan 335.000 395.000
8 Eksekusi Riil dan Eksekusi melakukan sesuatu perbuatan 3.845.000 4.405.000
9 Sita Eksekusi 3.860.000 4.420.000
10 Eksekusi Pengosongan Objek Lelang 3.700.000 4.230.000
11 Pencabutan Permohonan Eksekusi/SIta Eksekusi/Lelang 3.510.000 4.010.000
12 Pengajuan Banding 1.080.000 1.290.000
13 Pengajuan Kasasi 1.060.000 1.210.000
14 Pengajuan Peninjauan Kembali 3.560.000 3.770.000
15 Pencabutan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali 130.000 160.000
16 Keberatan Gugatan Sederhana 565.000 685.000
KETERANGAN
  1. Radius I terdiri atas wilayah:
    1. Desa Kolok Mudik, Kolok Nan Tuo, Santur, dan Talago Gunung, serta Kelurahan Durian II, Durian I, Lubang Panjang, dan Saringan, di Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
    2. Desa Sikalang, Sijantang Koto, Salak, Rantih, Talawi Hilir, Talawi Mudik, Batu Tanjung, dan Bukit Gadang, di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto;
    3. Kelurahan Pasar, Tanah Lapang, Air Dingin, Aur Mulyo, Kubang Sirakuk Utara, dan Kubang Sirakuk Selatan, serta Desa Kubang Utara Sikabu, Kubang Tangah, Pasar Kubang, dan Lunto Timur, di Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto; dan
    4. Desa Muaro Kalaban, Silungkang Tigo, dan Silungkang Duo, di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;
  2. Radius II terdiri atas wilayah:
    1. Desa Balai Batu Sandaran dan Lumindai, di Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
    2. Desa Kumbayau, Datar Mansiang, dan Tumpuk Tangah, di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto;
    3. Desa Lunto Barat dan Pasar Kubang di Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto;
    4. Desa Taratak Bancah dan Silungkang Oso, di Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;

Ditetapkan di Sawahlunto
Pada tanggal 2 Januari 2023
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

DIANA DEWIANI, S.H., M.H.

NIP.19811128 200604 2 005

LAMPIRAN 4
Lampiran 4
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II Nomor 01/KPN.W3-U3/SK/HK2.4/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Revisi Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

PANJAR BIAYA PROSES/A.T.K. PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO

No. Uraian JUMLAH (Rp) Keterangan
1 Biaya Proses Perkara Perdata Gugatan dan Bantahan (derden verzet terhadap Penyitaan) 100.000 Catatan:
Biaya Proses Banding, Kasasi, dan P.K tersebut dapat dimintakan lebih sesuai kebutuhan
2 Biaya Proses Perkara Perlawanan (verzet terhadap Putusan verstek dan Gugatan Intervensi) 100.000
3 Biaya Proses Penyitaan 50.000
4 Biaya Proses Gugatan Sederhana 75.000
5 Biaya Proses Penawaran Pembayaran Tunai/Konsinyasi; 75.000
6 Biaya Proses Perkara Permohonan 75.000
7 Biaya Proses Eksekusi Riil dan Eksekusi melakukan sesuatu perbuatan 100.000
8 Biaya Proses Sita Eksekusi (Pembayaran sejumlah uang, Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia, Grose Akta Pengakuan Utang, dan Putusan Arbitrase) 100.000
9 Biaya Proses Eksekusi Pengosongan Objek Lelang; 100.000
10 Biaya Proses Perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali 100.000
11 Biaya Proses Keberatan Gugatan Sederhana 75.000

Ditetapkan di Sawahlunto
Pada tanggal 2 Januari 2024
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II

TOFAN HUSMA PATTIMURA, S.H.

NIP. 19800703 200502 1 001

Skip to content