Prosedur Berupaya Hukum

Upaya hukum merupakan hak para pihak dalam suatu perkara untuk menolak atau tidak menerima putusan pengadilan dengan tujuan memperoleh pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya hukum bertujuan menjamin keadilan, kepastian hukum, serta memberikan kesempatan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi.

A. Jenis Upaya Hukum

  1. Upaya Hukum Biasa terdiri dari Banding dan Kasasi yang diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Upaya Hukum Luar Biasa meliputi Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum

B. Prosedur Banding
Berikut adalah tahapan dalam proses pengajuan Hukum banding:

  1. Permohonan banding diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri;
  2. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Panitera Pengadilan Negeri;
  3. Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan;
  4. Pemohon membayar biaya perkara banding sesuai ketentuan;
  5. Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
  6. Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.

C. Prosedur Kasasi

  1. Permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri;
  2. Permohonan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diberitahukan;
  3. Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi;
  4. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi;
  5. Berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.

D. Peninjauan Kembali (PK)

  1. Peninjauan kembali diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri;
  3. Permohonan PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, antara lain:
    • Ditemukan bukti baru (novum)
    • Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata
    • Putusan bertentangan satu sama lain
  4. Pemohon wajib menyampaikan memori PK;
  5. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan PK.
Terakhir Update: 19 Juni 2026 oleh Titin Ops