Fasilitas dan Ruangan untuk Publik ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan dan untuk memenuhi amanat UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.















Fasilitas dan Ruangan untuk Publik ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan dan untuk memenuhi amanat UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.














