Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

PTSP Umum

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bagian Umum

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Standar Pelayanan berisikan Informasi tentang Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto yang meliputi Persyaratan Layanan, Prosedur Layanan, Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menyelesaikan Sebuah Pelayanan, Biaya Yang Diperlukan, Serta Output atau hasil yang diterima oleh Pengguna Layanan.

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat di lihat pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 29/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/II/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

STANDAR PELAYANAN SURAT MASUK PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat masuk
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Menerima surat dan Scan surat ke dalam format PDF
  • Memberikan nomor agenda surat masuk serta menginput surat kedalam aplikasi “PTSP surat masuk” agar di baca dan di disposisi oleh Ketua Pengadilan
  • Surat dengan tahapan disposisi terakhir diserahkan kepada bagian yang bersangkutan agar ditindak lanjuti oleh satker tersebut
  • Membuat tanda terima / bukti bahwa surat telah diserahkan kebagian yang bersangkutan
Jangka Waktu Pelayanan
  • 10 menit
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Tidak ada produk pelayanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN SURAT KELUAR PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat keluar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Menerima surat dari satker yang akan mengirimkan surat
  • Memberikan agenda surat keluar pada surat yang akan dikeluarkan
  • Scan dan upload surat untuk dimasukkan kedalam aplikasi “PTSP surat keluar”
  • Memasukkan surat yang akan dikirim kedalam amplop. Jika surat yang dikirim merupakan berkas, akan di bungkus terlebih dahulu
  • Menuliskan nomor surat dan alamat tujuan surat di amplop
  • Menuliskan daftar surat yang akan dikirim kedalam buku ekspedisi sebagai bukti diterima dan pengiriman yang kemudian di cap atau ditanda tangani oleh petugas pos atau petugas instansi yang menerima surat
Jangka Waktu Pelayanan
  • 10 menit
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Tidak ada produk pelayanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
Skip to content