PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Standar Pelayanan berisikan Informasi tentang Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto yang meliputi Persyaratan Layanan, Prosedur Layanan, Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menyelesaikan Sebuah Pelayanan, Biaya Yang Diperlukan, Serta Output atau hasil yang diterima oleh Pengguna Layanan.
Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat di lihat pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 34/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/III/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Standar Pelayanan Surat Masuk
- Surat masuk
- Menerima surat dan Scan surat ke dalam format PDF
- Memberikan nomor agenda surat masuk serta menginput surat kedalam aplikasi “PTSP surat masuk” agar di baca dan di disposisi oleh Ketua Pengadilan
- Surat dengan tahapan disposisi terakhir diserahkan kepada bagian yang bersangkutan agar ditindak lanjuti oleh satker tersebut
- Membuat tanda terima/bukti bahwa surat telah diserahkan kebagian yang bersangkutan
- 10 menit
- Tidak ada biaya
- Tidak ada produk pelayanan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) – 25578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) – 34254
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
- Melalui E-mail: pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
Standar Pelayanan Surat Keluar
- Surat keluar
- Menerima surat dari satker yang akan mengirimkan surat
- Memberikan agenda surat keluar pada surat yang akan dikeluarkan
- Scan dan upload surat untuk dimasukkan kedalam aplikasi “PTSP surat keluar”
- Memasukkan surat yang akan dikirim kedalam amplop. Jika surat yang dikirim merupakan berkas, akan di bungkus terlebih dahulu
- Menuliskan nomor surat dan alamat tujuan surat di amplop
- Menuliskan daftar surat yang akan dikirim kedalam buku ekspedisi sebagai bukti diterima dan pengiriman yang kemudian di cap atau ditanda tangani oleh petugas pos atau petugas instansi yang menerima surat
- 10 menit
- Tidak ada biaya
- Tidak ada produk pelayanan
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: lapor.go.id
- Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI: (021) – 25578300
- Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang: (0751) – 34254
- Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto: (0754) – 61003
- Melalui E-mail: pengaduan@pn-sawahlunto.go.id