Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP (Standard Operating Procedure) adalah serangkaian instruksi atau pedoman tertulis yang berisi tata cara pelaksanaan suatu pekerjaan atau kegiatan secara sistematis dan terstandar agar proses berjalan secara efektif, efisien, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi agar lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta guna kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto menerapkan SOP Kepaniteraan terbaru sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Аgung Republik Indonesia Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 Tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 26 /KPT.W3-U/SK.KP3.4/X/2023 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.

Lampiran SOP dan Surat Keputusan Pemberlakuan SOP Kepaniteraan dan SOP Kesekretariatan

  1. SOP Kepaniteraan
  2. SOP Kesekretariatan
  3. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto tentang Pemberlakuan SOP Kepaniteraan
  4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto tentang Pemberlakuan SOP Kesekretariatan
Terakhir Update: 18 Juni 2026 oleh Titin Ops