Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

Pengawasan dan Kode Etik

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

  1. BERPERILAKU ADIL
  2. Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

  3. BERPERILAKU JUJUR
  4. Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

  5. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
  6. Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

  7. BERPERILAKU MANDIRI
  8. Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

  9. BERINTEGRITAS TINGGI
  10. Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
    Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

  11. BERTANGGUNG JAWAB
  12. Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

  13. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
  14. Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

  15. BERDISPLIN TINGGI
  16. Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

  17. BERPERILAKU RENDAH HATI
  18. Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

  19. BERSIKAP PROFESIONAL
  20. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Selengkapnya:
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita


Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

Selengkapnya:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013


Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

  1. TUJUAN
  2. Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung.

  3. NILAI-NILAI DASAR
    • Transparansi;
    • Akuntabilitas;
    • Kemandirian;
    • Integritas;
    • Profesionalisme;
    • Religiusitas.
  4. KEWAJIBAN
    • Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
    • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
    • Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
    • Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
    • Mentaati ketentuan jam kerja;
    • Berpakaian rapi dan sopan;
    • Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
    • Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
    • Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
    • Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.
  5. LARANGAN
    • Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
    • Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
    • Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
    • Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
    • Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
    • Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
    • Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
    • Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
    • Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
  6. SANKSI
    • SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
    • HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya:
Buku Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

Skip to content