Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

Profil Agen Perubahan

Pengguna Smartphone?
Pengunjung yang terhormat, Jika Anda menggunakan SmartPhone, mungkin Konten yang tampil pada laman ini terlihat kurang rapi atau terpotong pada bagian sisinya. Hal ini terjadi karena kami menggunakan tabel pada media kontennya, Jadi Gunakan mode "landscape" agar Konten dapat ditampilkan dengan semestinya. Terima Kasih!

Bahwa untuk mendukung terwujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan Negeri Sawahlunto, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto. Untuk mendorong perubahan tersebut, perlu adanya Agen Perubahan (Agent of Change) yang menjadi contoh keteladanan perilaku nyata individu sebagai agen perubahan yang menggerakkan Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2093/DJU/SK/KP.02.1/7/2022 tentang Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya.

Sejalan dengan hal diatas, maka ditetapkan Tim Agen perubahan sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 36/KPN.W3-U3/SK.KP4.1.2/II/2024 tentang Penetapan Tim Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto, sebagai berikut:

Profil TIM Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto
Nama Mahmudan, S.H.
NIP 19770908 200604 1 002
Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
Nama Titin Desriana Ompusunggu, S.Kom.
NIP 19971231 202012 2 009
Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama
Nama Azizah, A.Md
NIP 19980205 202203 2 011
Jabatan Pengelola Perkara
PROGRAM Tampilkan
Skip to content