Profil Agen Perubahan

Bahwa untuk mendukung terwujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan Negeri Sawahlunto, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto. Untuk mendorong perubahan tersebut, perlu adanya Agen Perubahan (Agent of Change) yang menjadi contoh keteladanan perilaku nyata individu sebagai agen perubahan yang menggerakkan Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2093/DJU/SK/KP.02.1/7/2022 tentang Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya.

Sejalan dengan hal diatas, maka ditetapkan Tim Agen perubahan sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 44/KPN.W3-U3/SK.KP4.1.2/IV/2026 tentang Penetapan Tim Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto Tahun 2026.

Nama
:
Betriyani, A.Md.

Pangkat & Golongan
:
Pengatur (II/c)

Jabatan
:
Klerek – Dokumentalis Hukum, Panitera Muda Perdata

Pendidikan
:
DIII Ilmu Administrasi – Politeknik Negeri Padang (2017)

Riwayat Pekerjaan
:
  • Dokumentalis Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto (01 Juni 2025)

Nama
:
Eka Fadli

Pangkat & Golongan
:
V

Jabatan
:
Operator Layanan Operasional, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Pendidikan
:
SLTA Paket C (2011)

Riwayat Pekerjaan
:
  • Operator Layanan Operasional Pengadilan Negeri Sawahlunto (01 September 2025)

 

Rencana Kerja Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto Tahun 2026

Terakhir Update: 22 Juni 2026 oleh Titin Ops