
Bahwa untuk mendukung terwujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan Negeri Sawahlunto, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto. Untuk mendorong perubahan tersebut, perlu adanya Agen Perubahan (Agent of Change) yang menjadi contoh keteladanan perilaku nyata individu sebagai agen perubahan yang menggerakkan Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2093/DJU/SK/KP.02.1/7/2022 tentang Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya.
Sejalan dengan hal diatas, maka ditetapkan Tim Agen perubahan sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 44/KPN.W3-U3/SK.KP4.1.2/IV/2026 tentang Penetapan Tim Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto Tahun 2026.