Pengguna Smartphone?
Pengunjung yang terhormat, Jika Anda menggunakan SmartPhone, mungkin Konten yang tampil pada laman ini terlihat kurang rapi atau terpotong pada bagian sisinya. Hal ini terjadi karena kami menggunakan tabel pada media kontennya, Jadi Gunakan mode "landscape" agar Konten dapat ditampilkan dengan semestinya.
Terima Kasih!
Bahwa untuk mendukung terwujudkan Reformasi Birokrasi di Pengadilan Negeri Sawahlunto, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto. Untuk mendorong perubahan tersebut, perlu adanya Agen Perubahan (Agent of Change) yang menjadi contoh keteladanan perilaku nyata individu sebagai agen perubahan yang menggerakkan Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2093/DJU/SK/KP.02.1/7/2022 tentang Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja yang Berada di Bawahnya.
Sejalan dengan hal diatas, maka ditetapkan Tim Agen perubahan sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 36/KPN.W3-U3/SK.KP4.1.2/II/2024 tentang Penetapan Tim Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto, sebagai berikut:
Profil TIM Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto | ||||
---|---|---|---|---|
Nama | Mahmudan, S.H. | |||
NIP | 19770908 200604 1 002 | |||
Jabatan | Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala | |||
Nama | Titin Desriana Ompusunggu, S.Kom. | |||
NIP | 19971231 202012 2 009 | |||
Jabatan | Pranata Komputer Ahli Pertama | |||
Nama | Azizah, A.Md | |||
NIP | 19980205 202203 2 011 | |||
Jabatan | Pengelola Perkara | |||
PROGRAM | Tampilkan |