Dasar Hukum
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Jenis Perkara Yang Dapat Dimohonkan Layanan Pembebasan Biaya
Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan dalam tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali, seperti:
Prosedur dan Mekanisme Pembebasan Biaya Perkara
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon/Penggugat
- Pemohon/Penggugat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk menyerahkan berkas persyaratan pembebasan biaya perkara melalui Meja I pada PTSP;
- Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara;
- Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera sebagaimana tersebut diatas dan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
- Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing;
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar:
- 1. Untuk perkara Perdata Permohonan maksimal Rp. 187.000,00. (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- 2. Untuk perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00. (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Berdasarkan surat keputusan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan Sekretaris dengan bukti kuitansi kemudian Kasir membukukan biaya dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil
- Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan, maka Sekretaris dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputusan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi);
- Apabila anggaran pembebasan biaya perkara dalam perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran pada bulan yang bersangkutan;
- Apabila anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada, maka perkara tersebut diproses secara cuma-cuma (prodeo murni);
- Dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. Bantuan biaya perkara dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu;
- Apabila perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, tetapi tergugat tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat, jika gugatan ditolak maka pembebanan biaya perkara dibebankan pada Negara;
- Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkara.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Tergugat/Termohon
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan Panitera memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara;
- Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera dan pemohon;
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto atau Hakim yang ditunjuk;
- Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat/Termohon, dengan amar putusan berbunyi: “Membebankan biaya perkara kepada Negara”.
- Prosedur dan Mekanisme Pembebasan Biaya Perkara Tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali
- Jika perkara dalam tingkat pertama telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto, maka pengajuan banding/kasasi/Peninjauan Kembali harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto;
- Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding/kasasi/Peninjauan Kembali, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto melalui Panitera, dengan memenuhi syarat-syarat permohonan pembebasan biaya perkara, apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak maka pendaftaran permohonan banding dilakukan dengan membayar panjar biaya perkara;
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada Negara;
- Berdasarkan surat keputusan Sekretaris, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, dengan bukti kuitansi;
- Kasir membukukan biaya perkara dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil;
Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
- Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
- Materai;
- Biaya Pemanggilan para pihak;
- Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
- Biaya Sita Jaminan;
- Biaya Pemeriksaan setempat;
- Biaya Saksi/ Ahli;
- Biaya eksekusi;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
- Penggandaan salinan putusan;
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
- Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri Sawahlunto
Untuk tahun 2026, Pengadilan Negeri Sawahlunto tidak memiliki anggaran untuk Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)