Pos Bantuan Hukum

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Pengadilan Negeri Sawahlunto memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) merupakan bentuk layanan informasi dan konsultasi hukum di Pengadilan Negeri yang bertujuan untuk membantu kalangan rentan dan kurang mampu. Posbakum Pengadilan merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

ℹ️
Dasar Hukum pemberian layanan Posbakum adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

KRITERIA PENERIMA BANTUAN SESUAI PASAL 22 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014

  1. Siapa yang berhak menerima Layanan Posbakum?
    • Tidak mampu secara ekonomi;
    • Tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum;
    • Membutuhkan layanan berupa informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum.
  2. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi (wajib melampirkan salah satu)
    Pemohon harus membuktikan ketidakmampuannya dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:

    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah.
    2. Kartu Jaminan Sosial, seperti:
      • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
      • Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
      • Kartu Beras Miskin (Raskin)
      • Program Keluarga Harapan (PKH)
      • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
      • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
      • Atau dokumen lain yang terdaftar dalam data penduduk miskin pemerintah.
    3. Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Jasa Advokat, yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui Petugas Posbakum (jika tidak memiliki dokumen SKTM atau Kartu Sosial)
  3. Status dalam Perkara
    Pemohon layanan adalah pihak yang sedang atau akan berperkara sebagai:

    • Penggugat/Pemohon
    • Tergugat/Termohon
    • Terdakwa
    • Saksi

JENIS LAYANAN DI POSBAKUM PENGADILAN SESUAI PASAL 25 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma – cuma.

KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN SESUAI PASAL 28 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014
Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan wajib:

  1. Memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab;
  2. Menyampaikan informasi hukum dengan jelas dan akurat;
  3. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif;
  4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi penerima layanan;
  5. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia;
  6. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan;
  7. Membuat laporan dan menyimpan dokumen penerima layanan Posbakum untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan;
  8. Bekerja sama dengan petugas pengadilan dalam menjaga ketertiban serta memelihara sarana dan prasarana Posbakum;
  9. Kepala lembaga pemberi layanan Posbakum bersama Ketua Pengadilan melakukan pengawasan untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan petugas Posbakum tetap baik.

MEKANISME PEMBERIAN LAYANAN DI POSBAKUM PENGADILAN SESUAI PASAL 32 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon yang memenuhi syarat dapat langsung memperoleh layanan Posbakum;
  3. Petugas Posbakum mendokumentasikan berkas perkara, meliputi:
    • formulir permohonan;
    • dokumen persyaratan;
    • kronologi perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
    • dokumen hukum yang dibuat;
    • Penyataan bahwa layanan telah diberikan.
  4. Apabila pemohon tidak mampu membayar biaya perkara, petugas Posbakum memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan;
  5. Apabila pemohon memerlukan pendampingan di persidangan, petugas Posbakum memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Lampiran

⚠️
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi PTSP Pengadilan Negeri Sawahlunto atau langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Terakhir Update: 18 Juni 2026 oleh Titin Ops