Zitting Plaats

Dasar Hukum

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan
  • Latar Belakang Zitting Plaatz

    Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Sidang di luar gedung pengadilan atau Zitting Plaatz merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu berupa sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan. Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah dan dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaatz) atau sidang keliling pada kantor pemerintah setempat serta dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai kebutuhan.

    Tujuan Zitting Plaatz

    Untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

    Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (zitting plaatz) sesuai Pasal 15 Perma Nomor 1 Tahun 2014

    1. Sidang di luar gedung pengadilan diselenggarakan berdasarkan jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah;
    2. Penentuan lokasi sidang dilakukan melalui koordinasi antara pengadilan dengan pemerintah daerah atau instansi terkait;
    3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan secara bersama-sama sesuai kebutuhan;
    4. Dalam pelaksanaannya, pengadilan berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau kementerian/lembaga terkait untuk penerbitan dokumen yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan;
    5. Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan;
    6. Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan;

    Ruang Lingkup Zitting Plaatz sesuai Pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2014

    Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, seperti:

    • Permohonan Ganti Nama;
    • Permohonan Ijin Nikah;
    • Permohonan Pengangkatan Anak;
    • Permohonan Akta Kelahiran Terlambat;
    • Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran

    Anggaran
    Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan negeri dibebankan kepada anggaran satuan pengadilan negeri dan terdiri dari:

    1. Biaya tempat persidangan jika diperlukan;
    2. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan
    3. Biaya perjalanan dinas hakim, panitera pengganti dan petugas lainnya yang besarannya disesuaikan dengan Standar Biaya
      Masukan (SBM).

    Lampiran:
    Sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaatz)

    ℹ️
    Lokasi Zitting Plaatz Pengadilan Negeri Sawahlunto: 0
    Terakhir Update: 18 Juni 2026 oleh Titin Ops