Rabu (05/03/2025), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Adapun narasumber pada sosialisasi ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H. Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, staf serta seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Sawahlunto.


Pada Sosialisasi ini disampaikan Struktur layanan informasi publik untuk mewujudkan layanan informasi secara efektif dan efisien. Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., menjelaskan terkait kategori informasi yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Tujuan sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik ini adalah untuk meningkatkan komitmen dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta agar pelayanan informasi publik di pengadilan Negeri Sawahlunto dapat diselenggarakan dengan baik.