Rabu (05/03/2025), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan sosialiasi internal terkait pedoman layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan. Adapun narasumber pada sosialisasi ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Devid Aguswandri, S.H., M.H. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, staf serta seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sosialisasi ini membahas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan, serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Adapun Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari:
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan.

