Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based Approach)
Selasa (11/03/2025), Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto, Ibu Nur Khayyu Koyumi, S.H., M.H., dan Ibu Tari Mentalia, S.H, mengikuti Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based Approach) secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri Tanggapan (0)