Sawahlunto – Selasa (28/07/2026), Pengadilan Negeri Sawahlunto mengikuti Rapat Koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sidang Elektronik dan Sosialisasi Aplikasi SANTIANG (Sistem Panggilan Sidang Terpadu Pengadilan Tinggi Padang) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Padang secara daring dari ruang Media Center Pengadilan Negeri Sawahlunto. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan Aparat Penegak Hukum (Pengadilan Negeri, Kejari, Rutan, dan Lapas) se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang guna memperkuat sinergitas pelaksanaan persidangan berbasis elektronik.

Aplikasi SANTIANG (Sistem Panggilan Sidang Terpadu Pengadilan Tinggi Padang) dirancang untuk mengintegrasikan dan mempercepat proses pemberitahuan serta panggilan persidangan perkara tingkat banding dari PT Padang ke PN Satker Tingkat Pertama, JPU, hingga Rutan/Lapas.
Adapun alur aplikasi SANTIANG adalah sebagai berikut:
- 🏢 Pengadilan Tinggi Padang: Mengirim jadwal sidang banding, berkas elektronik (Edoc), dan notifikasi otomatis.
- 🏛️ Pengadilan Negeri: Menerima notifikasi, memverifikasi dokumen, mendaftar nomor relaas, dan meneruskan ke JPU.
- 📑 JPU & Rutan: Menerima informasi sidang (termasuk tautan Zoom), melaksanakan pemanggilan, serta mengunggah bukti tanda terima relaas final ke dalam sistem.
