Arsip Untuk: Artikel

Pembaruan Teknis dan Manajemen Perkara dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022

Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Latar belakang perubahan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Efektivitas dan efesiensi layanan peradilan dalam perkara pidana
  2. Upaya hukum Banding perkara pidana secara elektronik belum diatur
  3. Penggeledahan, penyitaan, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik belum diatur
  4. Pengajuan Restitusi/kompensasi secara elektronik belum diatur
  5. Keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik belum diatur
  6. Administrasi perkara pidana secara elektronik belum terintegrasi ke dalam SIP
  7. Pelimpahan perkara serta penyampaian dokumen persidangan dari/ke terdakwa/penasehat hukum serta penuntut umum masih menggunakan sarana elektronik lain
  8. Domisili elektronik terdakwa/penasehat hukum, penuntut umum/oditur militer, Rutan, dan Ankum belum terdaftar dalam SIP.

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah memiliki sistem informasi pengadilan untuk perkara pidana yang mengakomodir proses administrasi perkara secara elektronik antara penegak hukum dengan pengadilan yaitu “e-Berpadu”. Salah satu perubahan penting dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah materi muatan administrasi perkara yang mengatur prosedur transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan penegak hukum lain merujuk pada poses kerja yang berbasis aplikasi. Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur proses administrasi perkara antara pengadilan dan penegak hukum lain menggunakan sarana pos-el dari penegak hukum karena pada saat itu sistem informasi pengadilan untuk perkara pidana belum terbangun.
Beberapa pembaruan teknis dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Perluasan Cakupan Administrasi Perkara Secara Elektronik

    Cakupan administrasi perkara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 meliputi proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan. Perma Nomor 8 Tahun 2022 memperluas cakupan administrasi perkara tersebut sehingga meliputi juga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain. Perluasan cakupan juga menyangkut perkara dapat ditangani secara elektronik yaitu praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi.

2. Seluruh Administrasi Perkara Pidana Dilaksanakan Secara Elektronik

    Perma Nomor 8 Tahun 2022 menentukan seluruh pelimpahan berkas perkara dan proses administrasi perkara lainnya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Proses persidangan dapat dilakukan secara elektronik apabila terjadi keadaan tertentu yaitu keadaan yang tidak memungkinkan persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan lain yang menurut hakim/majelis hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik. Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang menjadikan keadaan tertentu sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan.

3. Administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik

    Penerapan Mekanisme Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya dalam Penanganan Perkara Pidana Secara Elektronik. Layanan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Pengadilan sebagai basis operasionalnya. Sebagaimana e-Court dalam perkara perdata, pengguna layanan SIP perkara pidana dibedakan antara pengguna terdaftar dengan pengguna lainnya. Pengguna Terdaftar adalah penyidik, penuntut, dan advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, sedangkan Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar.
    Konsep pengguna layanan tersebut belum diterapkan pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 karena kerangka kerja transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan penegak hukum belum berbasis sistem informasi pengadilan.

4. Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan register dan buku kas keuangan manual

    Perma Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan informasi perkara yang ada di dalam SIP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan buku kas keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma tersebut, pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan buku register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan manual berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing. Pengadilan yang telah sepenuhnya melakukan pencatatan elektronik harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik dan melakukan audit perkara secara periodik.

Dasar Hukum

Klik Disini untuk menampilkan Dasar Hukum (PERMA Nomor 8 Tahun 2022)

Dalam Kategori: Artikel

Beri Tanggapan (0)

Aturan Tentang e-Court Berubah? Cek Disini [Perma Nomor 7 Tahun 2022]

Perubahan Sistem Persidangan Elektronik Dari Perma No 1 Tahun 2019 Ke Perma No 7 Tahun 2022

Mahkamah Agung menghadirkan layanan pengadilan elektronik mulai tahun 2018 meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama dan TUN berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang menyempurnakan layanan pengadilan elektronik dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan di pengadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan petunjuk teknis berupa Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh penggugat. Sebaliknya, dokumen Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.

Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022

1.Persidangan Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat

    Berdasarkan Perma 1 Tahun 2019, Pasal 20 ayat 1, Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Sehingga jika pihak Tergugat tidak setuju atau tidak dapat dimintakan persetujuan karena tidak hadir, maka persidangan elektronik tidak bisa dilaksanakan. Ketentuan ini kemudian diubah dalam Perma 7 Tahun 2022, Pasal 20 ayat 1, dimana Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Dengan demikian, meskipun Tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan, majelis hakim tetap dapat menggelar persidangan secara elektronik. Jika tergugat tidak setuju sidang elektronik, sidang dilakukan secara hybrid. Persetujuan tergugat tidak diperlukan dalam perkara tata usaha negara (TUN) dan perkara keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU (Pasal 20 ayat 5). Demikian juga jika tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir, persidangan secara elektronik tetap digelar dan perkara diputus dengan verstek (Pasal 20 ayat 6).
2.Perluasan Jenis Perkara

    Perma 7 Tahun 2022 memperluas keberlakuan persidangan elektronik untuk perkara perdata khusus (keberatan terhadap putusan lembaga quasi peradilan seperti KPPU) dan perkara Pengurusan dan Pemberesan harta pailit (Pasal 3A). Sementara itu untuk upaya hukum daya berlakunya dibatasi untuk pengadilan tingkat banding. Proses upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur tersendiri oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022.
3. Merubah ketentuan umum tentang domisili elektronik (Perluasan Konsep Domisili Elektronik)

    Domisili Elektronik adalah konsepsi baru yang mulai diperkenalkan dalam layanan pengadilan elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 1 ayat 3 menyebutkan Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi. Konsep domisili elektronik tersebut kini diperluas oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022, dimana pada Pasal ayat 3 disebutkan bahwa Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi.
4.Perluasan Pengguna Layanan

    Layanan pengadilan elektronik hanya dapat digunakan oleh Pengguna sistem informasi pengadilan (SIP) yang dibedakan antara Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 1 ayat 4, Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pada Perma 7 Tahun 2022, Pasal 1 ayat 4, Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Perluasan Pengguna Layanan ini menyesuaikan dengan perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik yaitu diantaranya pengurusan dan pemberesan harta pailit.
5.Mengakomodir Perkara Prodeo

    Perma 7 Tahun 2022 menambahkan norma tentang administrasi dan persidangan secara elektronik untuk perkara dengan pembebasan biaya perkara. Dimana Pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut:
    a. mengunggah dokumen permohonan dan;
    b. mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi (Pasal 12).
6.Pemanggilan Pihak Non-Pengguna Sistem Informasi Pengadilan (SIP)

    Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun Tergugat tidak setuju. Apabila Tergugat yang tidak terdaftar sebagaimana Pengguna SIP, prosedur pemanggilan sebagai berikut:

    1. Tergugat dipanggil secara elektronik apabila dalam gugatan telah dicantumkan alamat domisili elektroniknya (Pasal 15 ayat 1);
    2. Apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat (Pasal 15 ayat 2);
    3. Para pihak yang berada di luar negeri dipanggil secara elektronik apabila domisili elektroniknya diketahui (Pasal 17 ayat 1);
    4. Para pihak yang berada di luar negeri yang tidak diketahui domisili elektroniknya dipanggil menggunakan prosedur yang berlaku (Pasal 17 ayat 2). Jika tidak diketahui domisili elektroniknya dipanggil melalui rogatori.

7.Persidangan Elektronik

    Persidangan secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur:

    1. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
    2. setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
    3. Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik dengan surat tercatat
    Persidangan dengan acara pembuktian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP;
    2. Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP;
    3. Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual;
    4. Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan.

Referensi:
1. Kepaniteraan Mahkamah Agung. (2022). Kini Persidangan Elektronik Dapat Dilangsungkan Tanpa Persetujuan Tergugat. Diakses 3 Januari 2023 dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2127-kini-persidangan-elektronik-dapat-dilangsungkan-meskipun-tergugat-tidak-setuju.
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta.

Dalam Kategori: Artikel

Beri Tanggapan (0)

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik [Perma Nomor 6 Tahun 2022]

Sebagai informasi, tujuan administrasi perkara tersebut menjadi elektronik diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
  2. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
  4. Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan kemajuan teknologi informasi.
Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
  1. Permohonan Kasasi & PK diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi SIP (Sistem Informasi Pengadilan) paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada hari terakhir tenggat waktu;
  2. Jika lisan, sepanjang memenuhi syarat Panitera harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara eektronik, selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi atau PK;
  3. Wajib lampirkan alasan/memori PK dalam pendaftaran PK, jika tidak, maka tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke MA;
  4. Kasasi Pidana yang Terdakwa ditahan, Panitera memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan kepada MA pada hari yang sama dengan dinyatakan kasasi. Salinan Penetapan disampaikan kembali ke Pengadilan Pengaju secara elektronik melalui SIP;
  5. Paling lambat 5 hari setelah permohonan Kasasi dan PK diregister, Panitera memberitahukan kepada Termohon;
  6. Jika Termohon terdaftar sebagai pengguna SIP/memiliki alamat Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan secara elektronik. Jika tidak dilakukan secara langsung;
Pengiriman Memori dan Kontra Memori Kasasi
  1. Dilakukan secara elektronik melalui SIP;
  2. Waktunya paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja Pengadilan Pengaju;
  3. Apabila tidak dikirim secara elektronik/melewati batas waktu, permohonan Kasasi tidak diteruskan ke MA;
  4. Memori Kasasi dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, dikirimkan secara langsung;
  5. Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori kasasi melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP.
Pengiriman Memori dan Kontra Memori PK
  1. Memori PK dikirim ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, memorinya dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
  2. Kontra Memori PK dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, kontra memori dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
  3. Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori PK melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP;
  4. Alasan bukti baru harus juga dilampirkan dokumen elektronik dalam memorinya, jika belum ada dokumen elektronik, dibantu untuk dipindai;
Inzage
  1. Diberitahukan Kepada Para Pihak utk memeriksa kelengkapan berkas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan diterima;
  2. Jika belum tersedia secara elektronik, pengadilan menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia;
  3. Para pihak mempelajari berkas perkara melalui SIP;
  4. Terdakwa yang ditahan & tidak didampingi Penasihat Hukum melakukan inzage dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik yang tersedia di rutan/LP, jika belum tersedia dilakukan di pengadilan terdekat;
  5. Pemohon dan Termohon kasasi/PK perkara perdata yang tidak memiliki domisili elektronik melakukan inzage pada pengadilan pengaju;
Pencabutan Permohonan Kasasi atau PK
  1. Dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus Majelis Hakim Agung;
  2. Apabila dicabut permohonan tidak dapat diajukan kembali;
  3. Apabila dicabut setelah diregistrasi/mendapat nomor perkara di MA, biaya perkara tidak dapat dikembalikan kepada Pemohon;
  4. Apabila berkas belum dikirim dan dicabut, Pengadilan pengaju tidak mengirim berkas ke MA dan biaya proses ke MA dikembalikan;
  5. Apabila berkas telah dikirim dan telah diregis MA, namun Pemohon mencabut sebelum diputus Majelis Hakim Agung, Panitera pengaju menyampaikan notifikasi pencabutan permohonan melalui SIP;
  6. Poin 4 dan 5 berlaku juga untuk perkara pidana apabila Terdakwa selaku pemohon meninggal;
  7. Panitera pengaju membuat akta pencabutan melalui SIP;
  8. Dalam hal pemohon mencabut permohonannya, dicek apakah Termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP. Jika telah terdaftar pemberitahuan dikirim secara elektronik, jika belum terdaftar dikirim secara langsung;
Pemanggilan & Sidang Permohonan PK Pidana Umum
  1. Dilakukan secara elektronik, jika Termohon tidak terdaftar dilakukan secara langsung;
  2. KPN menunjuk Hakim pemeriksa PK bukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama;
  3. Persidangan PK dilaksanakan setelah hakim pemeriksa PK menerima berkas perkara yang telah BHT;
  4. Persidangan PK dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi syarat PERMA ttg persidangan pidana elektronik;
  5. Hasil sidang pemeriksaan PK secara elektronik atau langsung dituangkan dalam BA dan BA pendapat kemudian diunggah ke SIP;
  6. Dalam sidang pemeriksaan PK, Hakim menanyakan terkait apakah telah dilaksanakan atau belum putusan yang dimohonkan PK;
  7. Dalam hal putusan yang dimohonkan PK telah dilaksanakan, dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan, berlaku juga dalam hal terpidana telah meninggal dunia dan pemohon PK-nya diajukan ahli waris;
  8. Dalam hal putusan yang dimohonkan PK belum dilaksanakan, Hakim menanyakan alasannya kepada Jaksa, kemudian dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan;
  9. Dalam hak terpidana melarikan diri, permohonan PK tidak dapat diterima;
Ketentuan Permohonan Kasasi & PK dapat Didaftar Secara Elektronik
  1. Dilakukan oleh pihak yang berhak mengajukan dengan menggunakan SIP;
  2. Memenuhi tenggak waktu yang ditentukan Undang-undang;
  3. Pemohon membayar biaya perkara;

Pemohon PK mengajukan memori PK pada waktu yang sama dengan pengajuan PK;
Jika tidak memenuhi, permohonan kasasi dan PK tidak dapat didaftarkan secara elektronik;

Permohonan Kasasi & PK tidak dapat Diterima oleh KPN Melalui Penetapan
  1. Jenis perkara yang dimohonkan termasuk jenis perkara yang tidak dapat diajukan Kasasi/PK;
  2. Untuk permohonan Kasasi, Pemohon Kasasi tidak mengirimkan memori kasasi sesuai batas waktu dan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Surat KPN tersebut dikirimkan kepada Pemohon, jika telah diberitahukan kepada Termohon, maka diberitahukan juga kepada Termohon;
Permohonan Kasasi & PK yang tidak dapat diterima karena syarat formilnya tidak terpenuhi, biaya proses utk MA dikembalikan kepada Pemohon;

Pengiriman Berkas Kasasi dan PK ke MA
  1. Panitera mengirimkan kelengkapan berkas Kasasi/PK dalam bentuk elektronik ke MA melalui SIP, dengan terlebih dahulu diperiksa dan menyatakan
  2. kelengkapan dokumen dan berkas perkara dengan menandatangani pernyataan kelengkapan berkas perkara secara elektronik;

  3. Pengiriman berkas perkara dilakukan paling lambat 3 hari setelah tenggak waktu inzage berakhir;
  4. Jenis, Kelengkapan dan tata urutan berkas perkara diatur lebih lanjut dengan Keputusan KMA;

Dasar Hukum

Klik Disini untuk menampilkan Dasar Hukum (PERMA Nomor 6 Tahun 2022)

Dalam Kategori: Artikel

Beri Tanggapan (0)

Refleksi Core Values ASN BerAKHLAK di Pengadilan Negeri Sawahlunto

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagai salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik turut berusaha dalam mengimplementasikan core value ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

  1. Berorientasi Pelayanan
  2. Tentu kita sepakat bahwa nilai dasar “berorientasi pelayanan” diletakkan pada poin pertama. Mengingat bahwa ASN yang dulu dikenal sebagai abdi negara, saat ini bertransformasi menjadi pelayan publik. Sebagai pelayan publik, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). Adapun panduan/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya

    1. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
    2. Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan
    3. Melakukan Perbaikan Tiada Henti

    Contoh penerapan nilai Berorientasi Pelayanan di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk para pencari keadilan penyandang disabilitas seperti guiding block di area pintu masuk ruang PTSP, ruang PTSP, area pintu masuk ruang posbakum dan ruang sidang, parker khusus disabilitas, rambatan/pegangan penyandang disabilitas, toilet disabilitas, kursi roda, tongkat, kartu antrian layanan prioritas, alat bantu dengar, alarm darurat, audio recorder pada website dan beberapa informasi layanan dalam bentuk buku braile.

  3. Akuntabel
  4. Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel. Yang dimaksud dengan Akuntabel yaitu menjadi ASN yang mampu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Adapun panduan/kode etik dari nilai Akuntabel sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya

    1. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritastinggi;
    2. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
    3. Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi.

    Contoh penerapan nilai Akuntabel di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah bagian Kepaniteraan telah melaporkan keuangan perkara setiap bulan melalui aplikasi Pelaporan Elektronik Dirjen Badilum, dan pada bagian Kesekretariatan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan Pengadilan Negeri Sawahlunto selalu membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) setiap bulan dan mengirimkannya ke KPPN.

  5. Kompeten
  6. Kompetensi merupakan faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan kompetitif. Dalam hal ini ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan kompetensi dirinya, termasuk mewujudkannya dalam kinerja. Pengertian dari Kompeten sendiri adalah terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Kode etik atau panduan perilaku yang perlu dipatuhi oleh ASN untuk mengimplementasikan nilai Kompeten antara lain:

    1. Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;
    2. Membantu orang lain belajar;
    3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

    Contoh penerapan nilai Kompeten di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah pegawai Pengadilan Negeri Sawahlunto turut aktif dalam meningkatkan kompetensi diri dengan mengikuti diklat. Seperti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang dikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Kasubbag PTIP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu yang diikuti ole Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Arsiparis Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Pranata Komputer Pengadilan Negeri Sawahlunto.

  7. Harmonis
  8. Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan bekerja ASN dan kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan. Nilai Harmonis mengharuskan kita menjadi ASN yang saling peduli dan menghargai perbedaan. Panduan perilaku dari nilai Harmonis yang harus diimplementasikan oleh seorang ASN, antara lain:

    1. Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;
    2. Suka menolong orang lain;
    3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

    Contoh penerapan Nilai Harmonis di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu kepedulian antar pegawai untuk saling membantu apabila ada yang sakit, berduka ataupun kesulitan.

  9. Loyal
  10. Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:

    1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
    2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara;
    3. Menjaga rahasia jabatan dan Negara.

    Contoh penerapan nilai Loyal di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu pelaksanaan upacara pada hari-hari besar seperti Upacara Hari Pancasila, Upacara 17 Agustus, Upacara Hari Kesaktian Pancasila, dsb.

  11. Adaptif
  12. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan penerapan nilai Adaptif, diharapkan seorang ASN akan terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Panduan perilaku untuk nilai Adaptif yang harus dipatuhi oleh seorang ASN, diantaranya:

    1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    2. Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
    3. Bertindak proaktif.

    Contoh penerapan nilai Adaptif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu penyediaan informasi layanan dalam bentuk e-brosur dan barcode, serta menampilkannya dihalaman website Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sebelumnya brosur layanan Pengadilan Negeri Sawahlunto hanya tersedia dalam bentuk hardcopy dan dapat diperoleh di PTSP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Dengan adanya e-brosur dan barcode informasi layanan ini, membuat masyarakat yang domisilinya jauh dengan mudah memperoleh informasi mengenai layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

  13. Kolaboratif
  14. Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh ASN. Dengan penerapan nilai Kolaboratif diharapkan ASN akan mampu membangun kerja sama yang sinergis. Panduan Perilaku yang dapat diimplementasikan untuk nilai kolaboratif, antara lain:

    1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    2. Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah;
    3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuktujuan bersama.

    Contoh penerapan nilai Kolaboratif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu dalam pelaksaanan keterbukaan informasi, setiap bagian di unit kerja Pengadilan Negeri Sawahlunto bekerjasama dengan bagian IT untuk menampilkan data yang terbaru dan akurat di website resmi Pengadilan Negeri Sawahlunto.

    • Bagian Hukum menyediakan Laporan Pelayanan Informasi Publik, Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), laporan survey harian, dan Pengadilan Negeri Sawahlunto, juga melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Hukum yang ditampilkan di website
    • Bagian Perdata menyediakan data Panjar Biaya Perkara dan melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
    • Bagian Pidana melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
    • Bagian Keuangan menyediakan data Realisasi Anggaran 01 dan 03, Neraca 01 dan 03, dan PNBP serta ringkasan daftar aset dan inventaris
    • Bagian Kepegawaian dan Ortala melakukan pengecekan data pegawai yang ditampilkan di website

Dalam Kategori: Artikel

Beri Tanggapan (0)