Arsip Kategori: Artikel

Semua Publikasi yang terkait dengan Artikel Pengadilan

Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Scientific Process di Pengadilan

Dipublikasikan pada
13 Mei 2024
Dalam kategori
Artikel
Jumlah
1740 kata
Waktu baca
9 menit

ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN
DALAM SCIENTIFIC PROCESS DI PENGADILAN
Oleh: Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto

Proses penegakan hukum dapat dikatakan sebagai suatu proses ilmiah yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum khususnya hakim bukanlah suatu proses yang nonscientific belaka. Di dalam proses penegakan hukum terdapat sejumlah fakta-fakta yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu. Demikian halnya ada hubungan yang erat antara ilmu hukum pidana dengan ilmu kedokteran kehakiman dalam pemeriksaan perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.

Dalam perkara pidana, hakim secara aktif harus mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya). Kebenaran materiil dapat diartikan bahwa tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa adalah benar-benar terjadi dan benar adanya kesalahan terdakwa, baik kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa), serta dapat dipertanggungjawabkannya tindak pidana tersebut oleh terdakwa.

Dalam hal menemukan kebenaran materiil tersebut, hakim dapat menggunakan disiplin ilmu selain ilmu hukum pidana maupun hukum acara pidana. Disiplin ilmu lain yang penulis maksud di sini salah satunya adalah ilmu kedokteran kehakiman. Ilmu kedokteran kehakiman atau disebut ilmu kedokteran forensik merupakan salah satu disiplin ilmu yang menerapkan ilmu kedokteran klinis sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan. Fungsi utama dari ilmu kedokteran forensik adalah untuk membantu proses penegakan hukum dan keadilan, khususnya di dalam perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.

Dalam pelaksanaan identifikasi kasus-kasus pidana seperti kasus pemerkosaan, penganiayaan, euthanasia, aborsi, pembunuhan terutama pada korban yang jenazahnya tidak dikenal, rusak, mengalami pembusukan, hangus terbakar atau kecelakaan massal memerlukan suatu disiplin ilmu khusus yaitu Ilmu Kedokteran Kehakiman. Disiplin ilmu tersebut diperlukan sebab ilmu hukum saja tidak cukup dan tidak mampu untuk mengungkap persoalan yang berhubungan dengan luka, kesehatan dan nyawa seseorang yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Ilmu Kedokteran Kehakiman merupakan kedokteran forensik yang merupakan terjemahan dari Gerechtelijk Geneeskunde atau Forensic Medicine (legal medicine or medical jurisprudence) yang merupakan cabang kedokteran khusus yang berkaitan dengan interaksi antara medis dan hukum (Setiady, Tolib. 2009:1). Dalam hal ini terdapat 2 (dua) cabang yaitu Clinic Forensic Medicine yang berhubungan dengan manusia hidup dan dari Clinical Pathology yang berhubungan dengan mayat.

Ilmu Kedokteran Kehakiman membantu para aparat penegak hukum untuk menentukan perkiraan waktu kematian, tanda-tanda kematian, jenis-jenis kematian, penyebab dan cara kematian. Adapun produk dari hubungan antara Ilmu Hukum dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah Visum et Repertum. Visum et Repertum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup/mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan pro justicia. Visum et Repertum menjadi alat bukti yang sah di pengadilan dan termasuk dalam alat bukti surat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena berisikan fakta dan pendapat dari dokter yang berkompeten pada bidangnya.

Apabila Ilmu Kedokteran Kehakiman dikaitkan dengan tugas hakim pada pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana, tentunya Ilmu Kedokteran Kehakiman tersebut sangat bermanfaat khususnya dalam hal pembuktian demi terangnya suatu tindak pidana. Ilmu Kedokteran Kehakiman dapat membantu hakim untuk mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dengan tepat. Dalam hal ini penulis mengambil contoh kasus Infanticide atau yang lebih dikenal dengan pembunuhan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 341 – 343 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Infanticide merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya, pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, karena takut akan ketahuan bahwa ibu tersebut telah melahirkan anak.

Dengan pemahaman ilmu kedokteran kehakiman yang baik, hakim dapat mengetahui apakah anak yang lahir tersebut memang lahir dalam keadaan hidup ataukah lahir dalam keadaan mati. Bayi yang lahir hidup dapat diketahui dengan ada atau tidak adanya tanda-tanda bayi lahir hidup dan mati. Hakim dalam hal ini tentunya memerlukan bantuan seorang ahli yang mempunyai pengetahuan di bidang tubuh manusia yaitu seorang dokter sebagaimana telah diatur dalam Pasal 80 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”

Seorang ahli akan membantu hakim dalam persidangan untuk menjelaskan tanda-tanda bayi lahir hidup yang dapat dinilai dari sistem pernafasannya. Pada bayi yang sistem pernafasannya pernah bernafas, ditemukan dada sudah mengembang, paru-paru telah memenuhi rongga dada, tulang iga terlihat lebih mendatar, sela iga melebar, warna paru berubah dari purplish (ungu) menjadi bercak-bercak pink seperti mozaik karena terisinya alveolus dengan udara maka membuat darah mengalir pada pembuluh darah.
Hakim yang telah memiliki pengetahuan dasar mengenai ilmu kedokteran kehakiman akan dengan mudah mengetahui dan membedakan suatu tindak pidana pembunuhan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pembunuhan anak (infanticide) ataukah termasuk tindak pidana pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Untuk dapat membedakannya, seorang hakim harus memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu: (i) pelaku harus ibu kandung anak tersebut; (ii) adanya alasan psikologis (perbuatan yang tercela takut diketahui orang lain); dan (iii) anak tersebut dibunuh sesaat setelah dilahirkan (belum dirawat/disusukan). Pengetahuan mengenai beberapa ketentuan tersebut tentunya diperoleh hakim dari ilmu hukum pidana yang dikaitkan dengan ilmu kedokteran kehakiman.

Dalam ilmu kedokteran kehakiman juga diatur batasan mengenai apakah benar bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah pembunuhan anak (infanticide), yaitu dengan memperhatikan ada atau tidak adanya tanda-tanda perawatan pada anak (bayi) tersebut. Seperti apakah bayi tersebut sudah dibersihkan atau belum, apakah bayi sudah dipotong tali pusarnya dan ada tidaknya pakaian yang dikenakan oleh bayi tersebut. Adapun tanda-tanda bayi baru dilahirkan tetapi belum mengalami perawatan yaitu: (i) tubuh masih berlumuran darah; (ii) plasenta masih melekat pada tali pusar; (iii) bila ari-ari tidak ada, ujung tali pusar tidak beraturan; (iv) adanya lemak bayi pada dahi, ketiak, paha dan bokong.

Berdasarkan penjelasan singkat yang didasarkan pada ilmu kedokteran kehakiman di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan dasar tentang ilmu kedokteran kehakiman berperan sangat penting bagi hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara khususnya tindak pidana infanticide. Jika bayi tersebut sudah tampak tanda perawatan yang menunjukkan tanda kasih sayang dari si ibu, maka pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana infanticide melainkan termasuk tindak pidana pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana yang ancaman pidananya lebih besar daripada ancaman pidana infanticide yaitu paling lama 7 (tujuh) tahun untuk Pasal 341 KUHP dan paling lama 9 (sembilan) tahun untuk Pasal 342 KUHP.

Adanya pemahaman mengenai pengetahuan ilmu kedokteran kehakiman yang baik, maka pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh hakim kepada saksi dan ahli dalam rangka pembuktian perkara pidana yang berhubungan dengan luka akan lebih efisien dan efektif. Pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada para saksi dan ahli merupakan pertanyaan yang berbobot dengan langsung berpusat pada penyelesaian perkara atau unsur-unsur tindak pidana yang ditanganinya tersebut. Ilmu kedokteran kehakiman akan memudahkan hakim untuk mendapatkan gambaran mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku tindak pidana dengan didukung Visum et Repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli (dokter). Dalam kondisi terburuk ketika penuntut umum tidak dapat menghadirkan ahli di persidangan untuk menjelaskan Visum et Repertum, Hakim tetap dapat mendapatkan gambaran dengan pemahaman ilmu kedokteran kehakiman yang dimilikinya tanpa mengabaikan alat-alat bukti lain di persidangan.

Begitu pula halnya dalam mengadili perkara tindak pidana penganiayaan, hakim seyogianya memiliki pengetahuan dasar ilmu kedokteran kehakiman mengenai kualifikasi/derajat luka yang terbagi dalam:

  1. luka derajat pertama (luka golongan C), luka yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dan tidak menyebabkan terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP);
  2. luka derajat kedua (golongan B), luka yang memerlukan perawatan lebih lanjut dan menyebabkan terhalangnya melakukan pekerjaan/aktivitas untuk sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan biasa (Pasal 352 ayat (1) KUHP); dan
  3. luka derajat ketiga (golongan A), luka yang mengakibatkan luka berat sehingga korban terhalang dalam menjalankan pekerjaan/aktivitasnya. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (1) KUHP).

Penting bagi hakim untuk mengetahui penentuan kualifikasi/derajat luka karena hal tersebut berhubungan dengan penentuan kualifikasi tindak pidana penganiayaan biasa atau penganiayaan berat dan pertanggungjawaban pidananya. Penentuan derajat luka juga sangat erat korelasinya dengan luka seseorang dengan pekerjaan/profesi tertentu, misalnya luka parah pada jari telunjuk seorang penjahit kualifikasi lukanya akan berbeda dengan seorang atlet lari jarak jauh. Jari telunjuk seorang penjahit yang terluka akan berpengaruh pada terhalangnya seorang penjahit tersebut dalam menjalankan pekerjaan sebagai penjahit, baik untuk sementara waktu maupun permanen.

Apabila hakim memiliki pengetahuan di luar disiplin ilmu hukum dalam hal ini ilmu kedokteran kehakiman tersebut, maka salah satu masalah yang sedang dihadapi peradilan Indonesia yaitu lack of proporsionalism (kurangnya proporsionalitas hakim) diharapkan dapat teratasi. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. dalam Modul Program Pendidikan Dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC Terpadu) Angkatan III mempunyai pendapat tersendiri mengenai salah satu masalah peradilan Indonesia yaitu lack of proporsionalism. Beliau berpendapat bahwa kekurangan proporsionalitas tersebut menyangkut penguasaan pengetahuan hukum (dalam arti seluas-luasnya), keterampilan hukum, integritas, dan etika dari diri seorang hakim. Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada mutu/kualitas putusan hakim.

Oleh karena itu, untuk menjadi hakim yang ideal dan profesional seyogianya para hakim senantiasa menambah jendela wawasan tidak hanya dalam bidang hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata atau hukum acara perdata saja. Tetapi juga menambah wawasan dalam hal ini yaitu ilmu dasar dari ilmu kedokteran kehakiman agar memudahkan hakim dalam pembuktian suatu tindak pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.

Begitu juga halnya dengan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Kumdil MA) yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan di bidang hukum dan peradilan. Balitbang Kumdil MA dapat membekali para hakim dengan mata pembelajaran khusus mengenai ilmu kedokteran kehakiman sejak Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) Terpadu. Dengan demikian, Calon Hakim dapat mengenal terlebih dulu mengenai dasar-dasar ilmu kedokteran kehakiman dikaitkan dengan perkara pidana. Pemahaman mengenai ilmu kedokteran kehakiman secara dini dapat membantu para Calon Hakim familiar dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan medis dan hukum. Seminar/lokakarya/pelatihan dengan menghadirkan para ahli seperti dokter forensik, psikiater dan lain sebagainya dapat menjadi opsi lain yang dapat digagas oleh Balitbang Kumdil MA demi memperkaya khazanah keilmuan para hakim.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH, MH., dalam kuliah umum kepada Calon Hakim PPC Terpadu Angkatan III menegaskan bahwa hakim yang berkualitas harus memiliki 2 (dua) syarat yaitu hard competency dan soft competency. Hard competency dalam bentuk intelektualitas, keahlian atau kemampuan sedangkan untuk soft competency berkaitan dengan integritas. Berbekal dengan ilmu pengetahuan yang luas dan dibarengi dengan integritas tinggi, keyakinan hakim akan terbentuk dalam menjatuhkan putusan pidana dengan didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan pada proses persidangan. Oleh karena itulah, profesionalisme seorang hakim bukan dilahirkan tetapi diciptakan oleh diri hakim itu sendiri.

Terakhir Update: 15 April 2026 oleh Web Dev

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik [Perma Nomor 6 Tahun 2022]

Dipublikasikan pada
14 Juli 2023
Dalam kategori
Artikel
Jumlah
924 kata
Waktu baca
5 menit

Sebagai informasi, tujuan administrasi perkara tersebut menjadi elektronik diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
  2. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
  4. Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan kemajuan teknologi informasi.

  1. Permohonan Kasasi & PK diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi SIP (Sistem Informasi Pengadilan) paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada hari terakhir tenggat waktu;
  2. Jika lisan, sepanjang memenuhi syarat Panitera harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara eektronik, selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi atau PK;
  3. Wajib lampirkan alasan/memori PK dalam pendaftaran PK, jika tidak, maka tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke MA;
  4. Kasasi Pidana yang Terdakwa ditahan, Panitera memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan kepada MA pada hari yang sama dengan dinyatakan kasasi. Salinan Penetapan disampaikan kembali ke Pengadilan Pengaju secara elektronik melalui SIP;
  5. Paling lambat 5 hari setelah permohonan Kasasi dan PK diregister, Panitera memberitahukan kepada Termohon;
  6. Jika Termohon terdaftar sebagai pengguna SIP/memiliki alamat Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan secara elektronik. Jika tidak dilakukan secara langsung;

  1. Dilakukan secara elektronik melalui SIP;
  2. Waktunya paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja Pengadilan Pengaju;
  3. Apabila tidak dikirim secara elektronik/melewati batas waktu, permohonan Kasasi tidak diteruskan ke MA;
  4. Memori Kasasi dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, dikirimkan secara langsung;
  5. Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori kasasi melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP.

  1. Memori PK dikirim ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, memorinya dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
  2. Kontra Memori PK dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, kontra memori dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
  3. Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori PK melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP;
  4. Alasan bukti baru harus juga dilampirkan dokumen elektronik dalam memorinya, jika belum ada dokumen elektronik, dibantu untuk dipindai;

  1. Diberitahukan Kepada Para Pihak utk memeriksa kelengkapan berkas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan diterima;
  2. Jika belum tersedia secara elektronik, pengadilan menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia;
  3. Para pihak mempelajari berkas perkara melalui SIP;
  4. Terdakwa yang ditahan & tidak didampingi Penasihat Hukum melakukan inzage dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik yang tersedia di rutan/LP, jika belum tersedia dilakukan di pengadilan terdekat;
  5. Pemohon dan Termohon kasasi/PK perkara perdata yang tidak memiliki domisili elektronik melakukan inzage pada pengadilan pengaju;

  1. Dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus Majelis Hakim Agung;
  2. Apabila dicabut permohonan tidak dapat diajukan kembali;
  3. Apabila dicabut setelah diregistrasi/mendapat nomor perkara di MA, biaya perkara tidak dapat dikembalikan kepada Pemohon;
  4. Apabila berkas belum dikirim dan dicabut, Pengadilan pengaju tidak mengirim berkas ke MA dan biaya proses ke MA dikembalikan;
  5. Apabila berkas telah dikirim dan telah diregis MA, namun Pemohon mencabut sebelum diputus Majelis Hakim Agung, Panitera pengaju menyampaikan notifikasi pencabutan permohonan melalui SIP;
  6. Poin 4 dan 5 berlaku juga untuk perkara pidana apabila Terdakwa selaku pemohon meninggal;
  7. Panitera pengaju membuat akta pencabutan melalui SIP;
  8. Dalam hal pemohon mencabut permohonannya, dicek apakah Termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP. Jika telah terdaftar pemberitahuan dikirim secara elektronik, jika belum terdaftar dikirim secara langsung;

  1. Dilakukan secara elektronik, jika Termohon tidak terdaftar dilakukan secara langsung;
  2. KPN menunjuk Hakim pemeriksa PK bukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama;
  3. Persidangan PK dilaksanakan setelah hakim pemeriksa PK menerima berkas perkara yang telah BHT;
  4. Persidangan PK dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi syarat PERMA ttg persidangan pidana elektronik;
  5. Hasil sidang pemeriksaan PK secara elektronik atau langsung dituangkan dalam BA dan BA pendapat kemudian diunggah ke SIP;
  6. Dalam sidang pemeriksaan PK, Hakim menanyakan terkait apakah telah dilaksanakan atau belum putusan yang dimohonkan PK;
  7. Dalam hal putusan yang dimohonkan PK telah dilaksanakan, dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan, berlaku juga dalam hal terpidana telah meninggal dunia dan pemohon PK-nya diajukan ahli waris;
  8. Dalam hal putusan yang dimohonkan PK belum dilaksanakan, Hakim menanyakan alasannya kepada Jaksa, kemudian dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan;
  9. Dalam hak terpidana melarikan diri, permohonan PK tidak dapat diterima;

  1. Dilakukan oleh pihak yang berhak mengajukan dengan menggunakan SIP;
  2. Memenuhi tenggak waktu yang ditentukan Undang-undang;
  3. Pemohon membayar biaya perkara;

Pemohon PK mengajukan memori PK pada waktu yang sama dengan pengajuan PK;
Jika tidak memenuhi, permohonan kasasi dan PK tidak dapat didaftarkan secara elektronik;

  1. Jenis perkara yang dimohonkan termasuk jenis perkara yang tidak dapat diajukan Kasasi/PK;
  2. Untuk permohonan Kasasi, Pemohon Kasasi tidak mengirimkan memori kasasi sesuai batas waktu dan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Surat KPN tersebut dikirimkan kepada Pemohon, jika telah diberitahukan kepada Termohon, maka diberitahukan juga kepada Termohon;
Permohonan Kasasi & PK yang tidak dapat diterima karena syarat formilnya tidak terpenuhi, biaya proses utk MA dikembalikan kepada Pemohon;

  1. Panitera mengirimkan kelengkapan berkas Kasasi/PK dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung melalui SIP, dengan terlebih dahulu diperiksa dan menyatakan
  2. Pengiriman berkas perkara dilakukan paling lambat 3 hari setelah tenggak waktu inzage berakhir;
  3. Jenis, Kelengkapan dan tata urutan berkas perkara diatur lebih lanjut dengan Keputusan KMA;

[wpdm_package id=’9087′]

Terakhir Update: 14 April 2026 oleh Web Dev

Pembaruan Teknis dan Manajemen Perkara dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022

Dipublikasikan pada
14 Juli 2023
Dalam kategori
Artikel
Jumlah
750 kata
Waktu baca
4 menit

Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Latar belakang perubahan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Efektivitas dan efesiensi layanan peradilan dalam perkara pidana
  2. Upaya hukum Banding perkara pidana secara elektronik belum diatur
  3. Penggeledahan, penyitaan, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik belum diatur
  4. Pengajuan Restitusi/kompensasi secara elektronik belum diatur
  5. Keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik belum diatur
  6. Administrasi perkara pidana secara elektronik belum terintegrasi ke dalam SIP
  7. Pelimpahan perkara serta penyampaian dokumen persidangan dari/ke terdakwa/penasehat hukum serta penuntut umum masih menggunakan sarana elektronik lain
  8. Domisili elektronik terdakwa/penasehat hukum, penuntut umum/oditur militer, Rutan, dan Ankum belum terdaftar dalam SIP.

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah memiliki sistem informasi pengadilan untuk perkara pidana yang mengakomodir proses administrasi perkara secara elektronik antara penegak hukum dengan pengadilan yaitu “e-Berpadu”. Salah satu perubahan penting dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah materi muatan administrasi perkara yang mengatur prosedur transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan penegak hukum lain merujuk pada poses kerja yang berbasis aplikasi. Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur proses administrasi perkara antara pengadilan dan penegak hukum lain menggunakan sarana pos-el dari penegak hukum karena pada saat itu sistem informasi pengadilan untuk perkara pidana belum terbangun.
Beberapa pembaruan teknis dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Perluasan Cakupan Administrasi Perkara Secara Elektronik
    Cakupan administrasi perkara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 meliputi proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan. Perma Nomor 8 Tahun 2022 memperluas cakupan administrasi perkara tersebut sehingga meliputi juga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain. Perluasan cakupan juga menyangkut perkara dapat ditangani secara elektronik yaitu praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi.
  2. Seluruh Administrasi Perkara Pidana Dilaksanakan Secara Elektronik
    Perma Nomor 8 Tahun 2022 menentukan seluruh pelimpahan berkas perkara dan proses administrasi perkara lainnya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Proses persidangan dapat dilakukan secara elektronik apabila terjadi keadaan tertentu yaitu keadaan yang tidak memungkinkan persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan lain yang menurut hakim/majelis hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik. Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang menjadikan keadaan tertentu sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan.
  3. Administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik
    Penerapan Mekanisme Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya dalam Penanganan Perkara Pidana Secara Elektronik. Layanan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Pengadilan sebagai basis operasionalnya. Sebagaimana e-Court dalam perkara perdata, pengguna layanan SIP perkara pidana dibedakan antara pengguna terdaftar dengan pengguna lainnya. Pengguna Terdaftar adalah penyidik, penuntut, dan advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, sedangkan Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar.
    Konsep pengguna layanan tersebut belum diterapkan pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 karena kerangka kerja transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan penegak hukum belum berbasis sistem informasi pengadilan.
  4. Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan register dan buku kas keuangan manual
    Perma Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan informasi perkara yang ada di dalam SIP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan buku kas keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma tersebut, pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan buku register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan manual berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing. Pengadilan yang telah sepenuhnya melakukan pencatatan elektronik harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik dan melakukan audit perkara secara periodik.

[wpdm_package id=’9444′]

Terakhir Update: 15 April 2026 oleh Web Dev

Aturan Tentang e-Court Berubah? Cek Disini [Perma Nomor 7 Tahun 2022]

Dipublikasikan pada
14 Juli 2023
Dalam kategori
Artikel
Jumlah
957 kata
Waktu baca
5 menit

Mahkamah Agung menghadirkan layanan pengadilan elektronik mulai tahun 2018 meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama dan TUN berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang menyempurnakan layanan pengadilan elektronik dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan di pengadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan petunjuk teknis berupa Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh penggugat. Sebaliknya, dokumen Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.

Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022.

  1. Persidangan Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat
    Berdasarkan Perma 1 Tahun 2019, Pasal 20 ayat 1, Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Sehingga jika pihak Tergugat tidak setuju atau tidak dapat dimintakan persetujuan karena tidak hadir, maka persidangan elektronik tidak bisa dilaksanakan. Ketentuan ini kemudian diubah dalam Perma 7 Tahun 2022, Pasal 20 ayat 1, dimana Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Dengan demikian, meskipun Tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan, majelis hakim tetap dapat menggelar persidangan secara elektronik. Jika tergugat tidak setuju sidang elektronik, sidang dilakukan secara hybrid. Persetujuan tergugat tidak diperlukan dalam perkara tata usaha negara (TUN) dan perkara keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU (Pasal 20 ayat 5). Demikian juga jika tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir, persidangan secara elektronik tetap digelar dan perkara diputus dengan verstek (Pasal 20 ayat 6).
  2. Perluasan Jenis Perkara
    Perma 7 Tahun 2022 memperluas keberlakuan persidangan elektronik untuk perkara perdata khusus (keberatan terhadap putusan lembaga quasi peradilan seperti KPPU) dan perkara Pengurusan dan Pemberesan harta pailit (Pasal 3A). Sementara itu untuk upaya hukum daya berlakunya dibatasi untuk pengadilan tingkat banding. Proses upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur tersendiri oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022.
  3. Merubah ketentuan umum tentang domisili elektronik (Perluasan Konsep Domisili Elektronik)
    Domisili Elektronik adalah konsepsi baru yang mulai diperkenalkan dalam layanan pengadilan elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 1 ayat 3 menyebutkan Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi. Konsep domisili elektronik tersebut kini diperluas oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022, dimana pada Pasal ayat 3 disebutkan bahwa Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi.
  4. Perluasan Pengguna Layanan
    Layanan pengadilan elektronik hanya dapat digunakan oleh Pengguna sistem informasi pengadilan (SIP) yang dibedakan antara Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 1 ayat 4, Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pada Perma 7 Tahun 2022, Pasal 1 ayat 4, Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Perluasan Pengguna Layanan ini menyesuaikan dengan perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik yaitu diantaranya pengurusan dan pemberesan harta pailit.
  5. Mengakomodir Perkara Prodeo
    Perma 7 Tahun 2022 menambahkan norma tentang administrasi dan persidangan secara elektronik untuk perkara dengan pembebasan biaya perkara. Dimana Pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut:

    • Mengunggah dokumen permohonan dan;
    • Mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi (Pasal 12).
  6. Pemanggilan Pihak Non-Pengguna Sistem Informasi Pengadilan (SIP)
    Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun Tergugat tidak setuju. Apabila Tergugat yang tidak terdaftar sebagaimana Pengguna SIP, prosedur pemanggilan sebagai berikut:

    • Tergugat dipanggil secara elektronik apabila dalam gugatan telah dicantumkan alamat domisili elektroniknya (Pasal 15 ayat 1);
    • Apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat (Pasal 15 ayat 2);
    • Para pihak yang berada di luar negeri dipanggil secara elektronik apabila domisili elektroniknya diketahui (Pasal 17 ayat 1);
    • Para pihak yang berada di luar negeri yang tidak diketahui domisili elektroniknya dipanggil menggunakan prosedur yang berlaku (Pasal 17 ayat 2). Jika tidak diketahui domisili elektroniknya dipanggil melalui rogatori.
  7. Persidangan Elektronik
    Persidangan secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur:

    • Para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
    • Setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
    • Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik dengan surat tercatat

    Persidangan dengan acara pembuktian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP;
    • Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP;
    • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual;
    • Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan.

Referensi:

  1. Kepaniteraan Mahkamah Agung. (2022). Kini Persidangan Elektronik Dapat Dilangsungkan Tanpa Persetujuan Tergugat. Diakses 3 Januari 2023 dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2127-kini-persidangan-elektronik-dapat-dilangsungkan-meskipun-tergugat-tidak-setuju.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2022. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Jakarta.
Terakhir Update: 15 April 2026 oleh Web Dev

Refleksi Core Values ASN BerAKHLAK di Pengadilan Negeri Sawahlunto

Dipublikasikan pada
4 April 2023
Dalam kategori
Artikel
Jumlah
1097 kata
Waktu baca
6 menit

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagai salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik turut berusaha dalam mengimplementasikan core value ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

  1. Berorientasi Pelayanan

    Tentu kita sepakat bahwa nilai dasar “berorientasi pelayanan” diletakkan pada poin pertama. Mengingat bahwa ASN yang dulu dikenal sebagai abdi negara, saat ini bertransformasi menjadi pelayan publik. Sebagai pelayan publik, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). Adapun panduan/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya

    • Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
    • Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan
    • Melakukan Perbaikan Tiada Henti

    Contoh penerapan nilai Berorientasi Pelayanan di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk para pencari keadilan penyandang disabilitas seperti guiding block di area pintu masuk ruang PTSP, ruang PTSP, area pintu masuk ruang posbakum dan ruang sidang, parker khusus disabilitas, rambatan/pegangan penyandang disabilitas, toilet disabilitas, kursi roda, tongkat, kartu antrian layanan prioritas, alat bantu dengar, alarm darurat, audio recorder pada website dan beberapa informasi layanan dalam bentuk buku braile.

  2. Akuntabel

    Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel. Yang dimaksud dengan Akuntabel yaitu menjadi ASN yang mampu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Adapun panduan/kode etik dari nilai Akuntabel sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya

    • Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
    • Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
    • Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi.

    Contoh penerapan nilai Akuntabel di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah bagian Kepaniteraan telah melaporkan keuangan perkara setiap bulan melalui aplikasi Pelaporan Elektronik Dirjen Badilum, dan pada bagian Kesekretariatan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan Pengadilan Negeri Sawahlunto selalu membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) setiap bulan dan mengirimkannya ke KPPN.

  3. Kompeten

    Kompetensi merupakan faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan kompetitif. Dalam hal ini ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan kompetensi dirinya, termasuk mewujudkannya dalam kinerja. Pengertian dari Kompeten sendiri adalah terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Kode etik atau panduan perilaku yang perlu dipatuhi oleh ASN untuk mengimplementasikan nilai Kompeten antara lain:

    • Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;
    • Membantu orang lain belajar;
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

    Contoh penerapan nilai Kompeten di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah pegawai Pengadilan Negeri Sawahlunto turut aktif dalam meningkatkan kompetensi diri dengan mengikuti diklat. Seperti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang dikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Kasubbag PTIP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu yang diikuti ole Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Arsiparis Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Pranata Komputer Pengadilan Negeri Sawahlunto.

  4. Harmonis

    Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan bekerja ASN dan kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan. Nilai Harmonis mengharuskan kita menjadi ASN yang saling peduli dan menghargai perbedaan. Panduan perilaku dari nilai Harmonis yang harus diimplementasikan oleh seorang ASN, antara lain:

    • Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;
    • Suka menolong orang lain;
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

    Contoh penerapan Nilai Harmonis di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu kepedulian antar pegawai untuk saling membantu apabila ada yang sakit, berduka ataupun kesulitan.

  5. Loyal

    Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:

    • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
    • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara;
    • Menjaga rahasia jabatan dan Negara.

    Contoh penerapan nilai Loyal di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu pelaksanaan upacara pada hari-hari besar seperti Upacara Hari Pancasila, Upacara 17 Agustus, Upacara Hari Kesaktian Pancasila, dsb.

  6. Adaptif

    Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan penerapan nilai Adaptif, diharapkan seorang ASN akan terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Panduan perilaku untuk nilai Adaptif yang harus dipatuhi oleh seorang ASN, diantaranya:

    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    • Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
    • Bertindak proaktif.

    Contoh penerapan nilai Adaptif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu penyediaan informasi layanan dalam bentuk e-brosur dan barcode, serta menampilkannya dihalaman website Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sebelumnya brosur layanan Pengadilan Negeri Sawahlunto hanya tersedia dalam bentuk hardcopy dan dapat diperoleh di PTSP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Dengan adanya e-brosur dan barcode informasi layanan ini, membuat masyarakat yang domisilinya jauh dengan mudah memperoleh informasi mengenai layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

  7. Kolaboratif

    Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh ASN. Dengan penerapan nilai Kolaboratif diharapkan ASN akan mampu membangun kerja sama yang sinergis. Panduan Perilaku yang dapat diimplementasikan untuk nilai kolaboratif, antara lain:

    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    • Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah;
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

    Contoh penerapan nilai Kolaboratif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu dalam pelaksaanan keterbukaan informasi, setiap bagian di unit kerja Pengadilan Negeri Sawahlunto bekerjasama dengan bagian IT untuk menampilkan data yang terbaru dan akurat di website resmi Pengadilan Negeri Sawahlunto.

    • Bagian Hukum menyediakan Laporan Pelayanan Informasi Publik, Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), laporan survey harian, dan Pengadilan Negeri Sawahlunto, juga melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Hukum yang ditampilkan di website
    • Bagian Perdata menyediakan data Panjar Biaya Perkara dan melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
    • Bagian Pidana melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
    • Bagian Keuangan menyediakan data Realisasi Anggaran 01 dan 03, Neraca 01 dan 03, dan PNBP serta ringkasan daftar aset dan inventaris
    • Bagian Kepegawaian dan Ortala melakukan pengecekan data pegawai yang ditampilkan di website
Terakhir Update: 14 April 2026 oleh Web Dev