Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Scientific Process di Pengadilan

Dipublikasikan pada
13 Mei 2024
Dalam kategori
Artikel
Jumlah
1740 kata
Waktu baca
9 menit

ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN
DALAM SCIENTIFIC PROCESS DI PENGADILAN
Oleh: Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto

Proses penegakan hukum dapat dikatakan sebagai suatu proses ilmiah yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum khususnya hakim bukanlah suatu proses yang nonscientific belaka. Di dalam proses penegakan hukum terdapat sejumlah fakta-fakta yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu. Demikian halnya ada hubungan yang erat antara ilmu hukum pidana dengan ilmu kedokteran kehakiman dalam pemeriksaan perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.

Dalam perkara pidana, hakim secara aktif harus mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya). Kebenaran materiil dapat diartikan bahwa tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa adalah benar-benar terjadi dan benar adanya kesalahan terdakwa, baik kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa), serta dapat dipertanggungjawabkannya tindak pidana tersebut oleh terdakwa.

Dalam hal menemukan kebenaran materiil tersebut, hakim dapat menggunakan disiplin ilmu selain ilmu hukum pidana maupun hukum acara pidana. Disiplin ilmu lain yang penulis maksud di sini salah satunya adalah ilmu kedokteran kehakiman. Ilmu kedokteran kehakiman atau disebut ilmu kedokteran forensik merupakan salah satu disiplin ilmu yang menerapkan ilmu kedokteran klinis sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan. Fungsi utama dari ilmu kedokteran forensik adalah untuk membantu proses penegakan hukum dan keadilan, khususnya di dalam perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.

Dalam pelaksanaan identifikasi kasus-kasus pidana seperti kasus pemerkosaan, penganiayaan, euthanasia, aborsi, pembunuhan terutama pada korban yang jenazahnya tidak dikenal, rusak, mengalami pembusukan, hangus terbakar atau kecelakaan massal memerlukan suatu disiplin ilmu khusus yaitu Ilmu Kedokteran Kehakiman. Disiplin ilmu tersebut diperlukan sebab ilmu hukum saja tidak cukup dan tidak mampu untuk mengungkap persoalan yang berhubungan dengan luka, kesehatan dan nyawa seseorang yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Ilmu Kedokteran Kehakiman merupakan kedokteran forensik yang merupakan terjemahan dari Gerechtelijk Geneeskunde atau Forensic Medicine (legal medicine or medical jurisprudence) yang merupakan cabang kedokteran khusus yang berkaitan dengan interaksi antara medis dan hukum (Setiady, Tolib. 2009:1). Dalam hal ini terdapat 2 (dua) cabang yaitu Clinic Forensic Medicine yang berhubungan dengan manusia hidup dan dari Clinical Pathology yang berhubungan dengan mayat.

Ilmu Kedokteran Kehakiman membantu para aparat penegak hukum untuk menentukan perkiraan waktu kematian, tanda-tanda kematian, jenis-jenis kematian, penyebab dan cara kematian. Adapun produk dari hubungan antara Ilmu Hukum dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah Visum et Repertum. Visum et Repertum merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup/mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan pro justicia. Visum et Repertum menjadi alat bukti yang sah di pengadilan dan termasuk dalam alat bukti surat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena berisikan fakta dan pendapat dari dokter yang berkompeten pada bidangnya.

Apabila Ilmu Kedokteran Kehakiman dikaitkan dengan tugas hakim pada pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana, tentunya Ilmu Kedokteran Kehakiman tersebut sangat bermanfaat khususnya dalam hal pembuktian demi terangnya suatu tindak pidana. Ilmu Kedokteran Kehakiman dapat membantu hakim untuk mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dengan tepat. Dalam hal ini penulis mengambil contoh kasus Infanticide atau yang lebih dikenal dengan pembunuhan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 341 – 343 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Infanticide merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya, pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, karena takut akan ketahuan bahwa ibu tersebut telah melahirkan anak.

Dengan pemahaman ilmu kedokteran kehakiman yang baik, hakim dapat mengetahui apakah anak yang lahir tersebut memang lahir dalam keadaan hidup ataukah lahir dalam keadaan mati. Bayi yang lahir hidup dapat diketahui dengan ada atau tidak adanya tanda-tanda bayi lahir hidup dan mati. Hakim dalam hal ini tentunya memerlukan bantuan seorang ahli yang mempunyai pengetahuan di bidang tubuh manusia yaitu seorang dokter sebagaimana telah diatur dalam Pasal 80 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.”

Seorang ahli akan membantu hakim dalam persidangan untuk menjelaskan tanda-tanda bayi lahir hidup yang dapat dinilai dari sistem pernafasannya. Pada bayi yang sistem pernafasannya pernah bernafas, ditemukan dada sudah mengembang, paru-paru telah memenuhi rongga dada, tulang iga terlihat lebih mendatar, sela iga melebar, warna paru berubah dari purplish (ungu) menjadi bercak-bercak pink seperti mozaik karena terisinya alveolus dengan udara maka membuat darah mengalir pada pembuluh darah.
Hakim yang telah memiliki pengetahuan dasar mengenai ilmu kedokteran kehakiman akan dengan mudah mengetahui dan membedakan suatu tindak pidana pembunuhan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pembunuhan anak (infanticide) ataukah termasuk tindak pidana pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Untuk dapat membedakannya, seorang hakim harus memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu: (i) pelaku harus ibu kandung anak tersebut; (ii) adanya alasan psikologis (perbuatan yang tercela takut diketahui orang lain); dan (iii) anak tersebut dibunuh sesaat setelah dilahirkan (belum dirawat/disusukan). Pengetahuan mengenai beberapa ketentuan tersebut tentunya diperoleh hakim dari ilmu hukum pidana yang dikaitkan dengan ilmu kedokteran kehakiman.

Dalam ilmu kedokteran kehakiman juga diatur batasan mengenai apakah benar bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah pembunuhan anak (infanticide), yaitu dengan memperhatikan ada atau tidak adanya tanda-tanda perawatan pada anak (bayi) tersebut. Seperti apakah bayi tersebut sudah dibersihkan atau belum, apakah bayi sudah dipotong tali pusarnya dan ada tidaknya pakaian yang dikenakan oleh bayi tersebut. Adapun tanda-tanda bayi baru dilahirkan tetapi belum mengalami perawatan yaitu: (i) tubuh masih berlumuran darah; (ii) plasenta masih melekat pada tali pusar; (iii) bila ari-ari tidak ada, ujung tali pusar tidak beraturan; (iv) adanya lemak bayi pada dahi, ketiak, paha dan bokong.

Berdasarkan penjelasan singkat yang didasarkan pada ilmu kedokteran kehakiman di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan dasar tentang ilmu kedokteran kehakiman berperan sangat penting bagi hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara khususnya tindak pidana infanticide. Jika bayi tersebut sudah tampak tanda perawatan yang menunjukkan tanda kasih sayang dari si ibu, maka pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana infanticide melainkan termasuk tindak pidana pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana yang ancaman pidananya lebih besar daripada ancaman pidana infanticide yaitu paling lama 7 (tujuh) tahun untuk Pasal 341 KUHP dan paling lama 9 (sembilan) tahun untuk Pasal 342 KUHP.

Adanya pemahaman mengenai pengetahuan ilmu kedokteran kehakiman yang baik, maka pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh hakim kepada saksi dan ahli dalam rangka pembuktian perkara pidana yang berhubungan dengan luka akan lebih efisien dan efektif. Pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada para saksi dan ahli merupakan pertanyaan yang berbobot dengan langsung berpusat pada penyelesaian perkara atau unsur-unsur tindak pidana yang ditanganinya tersebut. Ilmu kedokteran kehakiman akan memudahkan hakim untuk mendapatkan gambaran mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku tindak pidana dengan didukung Visum et Repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli (dokter). Dalam kondisi terburuk ketika penuntut umum tidak dapat menghadirkan ahli di persidangan untuk menjelaskan Visum et Repertum, Hakim tetap dapat mendapatkan gambaran dengan pemahaman ilmu kedokteran kehakiman yang dimilikinya tanpa mengabaikan alat-alat bukti lain di persidangan.

Begitu pula halnya dalam mengadili perkara tindak pidana penganiayaan, hakim seyogianya memiliki pengetahuan dasar ilmu kedokteran kehakiman mengenai kualifikasi/derajat luka yang terbagi dalam:

  1. luka derajat pertama (luka golongan C), luka yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dan tidak menyebabkan terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP);
  2. luka derajat kedua (golongan B), luka yang memerlukan perawatan lebih lanjut dan menyebabkan terhalangnya melakukan pekerjaan/aktivitas untuk sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan biasa (Pasal 352 ayat (1) KUHP); dan
  3. luka derajat ketiga (golongan A), luka yang mengakibatkan luka berat sehingga korban terhalang dalam menjalankan pekerjaan/aktivitasnya. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (1) KUHP).

Penting bagi hakim untuk mengetahui penentuan kualifikasi/derajat luka karena hal tersebut berhubungan dengan penentuan kualifikasi tindak pidana penganiayaan biasa atau penganiayaan berat dan pertanggungjawaban pidananya. Penentuan derajat luka juga sangat erat korelasinya dengan luka seseorang dengan pekerjaan/profesi tertentu, misalnya luka parah pada jari telunjuk seorang penjahit kualifikasi lukanya akan berbeda dengan seorang atlet lari jarak jauh. Jari telunjuk seorang penjahit yang terluka akan berpengaruh pada terhalangnya seorang penjahit tersebut dalam menjalankan pekerjaan sebagai penjahit, baik untuk sementara waktu maupun permanen.

Apabila hakim memiliki pengetahuan di luar disiplin ilmu hukum dalam hal ini ilmu kedokteran kehakiman tersebut, maka salah satu masalah yang sedang dihadapi peradilan Indonesia yaitu lack of proporsionalism (kurangnya proporsionalitas hakim) diharapkan dapat teratasi. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. dalam Modul Program Pendidikan Dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC Terpadu) Angkatan III mempunyai pendapat tersendiri mengenai salah satu masalah peradilan Indonesia yaitu lack of proporsionalism. Beliau berpendapat bahwa kekurangan proporsionalitas tersebut menyangkut penguasaan pengetahuan hukum (dalam arti seluas-luasnya), keterampilan hukum, integritas, dan etika dari diri seorang hakim. Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada mutu/kualitas putusan hakim.

Oleh karena itu, untuk menjadi hakim yang ideal dan profesional seyogianya para hakim senantiasa menambah jendela wawasan tidak hanya dalam bidang hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata atau hukum acara perdata saja. Tetapi juga menambah wawasan dalam hal ini yaitu ilmu dasar dari ilmu kedokteran kehakiman agar memudahkan hakim dalam pembuktian suatu tindak pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.

Begitu juga halnya dengan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Kumdil MA) yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan di bidang hukum dan peradilan. Balitbang Kumdil MA dapat membekali para hakim dengan mata pembelajaran khusus mengenai ilmu kedokteran kehakiman sejak Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) Terpadu. Dengan demikian, Calon Hakim dapat mengenal terlebih dulu mengenai dasar-dasar ilmu kedokteran kehakiman dikaitkan dengan perkara pidana. Pemahaman mengenai ilmu kedokteran kehakiman secara dini dapat membantu para Calon Hakim familiar dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan medis dan hukum. Seminar/lokakarya/pelatihan dengan menghadirkan para ahli seperti dokter forensik, psikiater dan lain sebagainya dapat menjadi opsi lain yang dapat digagas oleh Balitbang Kumdil MA demi memperkaya khazanah keilmuan para hakim.

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH, MH., dalam kuliah umum kepada Calon Hakim PPC Terpadu Angkatan III menegaskan bahwa hakim yang berkualitas harus memiliki 2 (dua) syarat yaitu hard competency dan soft competency. Hard competency dalam bentuk intelektualitas, keahlian atau kemampuan sedangkan untuk soft competency berkaitan dengan integritas. Berbekal dengan ilmu pengetahuan yang luas dan dibarengi dengan integritas tinggi, keyakinan hakim akan terbentuk dalam menjatuhkan putusan pidana dengan didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan pada proses persidangan. Oleh karena itulah, profesionalisme seorang hakim bukan dilahirkan tetapi diciptakan oleh diri hakim itu sendiri.

Terakhir Update: 15 April 2026 oleh Web Dev