Kerjasama antara Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto dengan Pengadilan Negeri Sawahlunto tentang pembuatan surat izin mengemudi (SIM) diwujudkan pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025. Hal ini guna mewujudkan kesadaran hukum khususnya warga Pengadilan Negeri Sawahlunto bahwa berkendara itu wajib memiliki SIM terlebih dahulu.
