Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425
Selamat Datang Di Website Resmi
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Rancangan Website ini mengacu pada pedoman Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 Tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum.
Aksesibilitas untuk Difabel
Fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mendapatkan informasi di situs Pengadilan.
7 Nilai Utama Mahkamah Agung
Kemandirian
Integritas dan Kejujuran
Akuntabilitas
Responsibilitas
Keterbukaan
Ketidakberpihakan
Perlakuan yang sama di hadapan Hukum
Maklumat Pelayanan
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi dan memberikan kompensasi pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku"
Maklumat Layanan Publik
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Siap Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Berbiaya Ringan Dan Sederhana Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Padang, Selasa – Kamis, 23-25 Juni 2026, Pengadilan Negeri Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana, serta Operator E-berpadu Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Pada hari pertama, Selasa (23/06/2026), peserta memperoleh materi mengenai pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pengakuan bersalah yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, Ibu Yuzaida, S.H., M.H. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai pembahasan Aplikasi E-Berpadu yang disampaikan oleh Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Akmal Subarkah.
Memasuki hari kedua, Rabu (24/06/2026), kegiatan diawali dengan materi pertama membahas konsep Restorative Justice yang disampaikan oleh Bapak Jon Effreddi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai format putusan terbaru yang disampaikan oleh Bapak Masrizal, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang). Pada sesi siang, peserta mengikuti pembahasan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Pada hari terakhir, Kamis (25/06/2026), peserta mengikuti materi mengenai alur proses peradilan pidana berdasarkan KUHAP baru yang disampaikan oleh Bapak R. Moch. Chairoel Fathah, S.H., M.Hum., Panitera Pengadilan Tinggi Padang. Setelah itu, peserta mengikuti kuis sebagai evaluasi akhir terhadap materi yang telah diberikan selama kegiatan berlangsung.
Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pelaksanaan tugas, baik dalam aspek hukum acara pidana maupun pengelolaan administrasi perkara berbasis teknologi informasi, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih profesional, modern, dan berintegritas.
Terakhir Update: 25 Juni 2026 oleh Titin Ops
🚫
AKSES DITOLAK
Tindakan Anda telah dibatasi oleh sistem keamanan Kami.