Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang

Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang

Dipublikasikan pada
25 Juni 2026
Dalam kategori
Berita
Jumlah
243 kata
Waktu baca
2 menit
Padang, Selasa – Kamis, 23-25 Juni 2026, Pengadilan Negeri Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Pidana, serta Operator E-berpadu Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pada hari pertama, Selasa (23/06/2026), peserta memperoleh materi mengenai pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pengakuan bersalah yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, Ibu Yuzaida, S.H., M.H. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai pembahasan Aplikasi E-Berpadu yang disampaikan oleh Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Akmal Subarkah. Memasuki hari kedua, Rabu (24/06/2026), kegiatan diawali dengan materi pertama membahas konsep Restorative Justice yang disampaikan oleh Bapak Jon Effreddi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai format putusan terbaru yang disampaikan oleh Bapak Masrizal, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang). Pada sesi siang, peserta mengikuti pembahasan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pada hari terakhir, Kamis (25/06/2026), peserta mengikuti materi mengenai alur proses peradilan pidana berdasarkan KUHAP baru yang disampaikan oleh Bapak R. Moch. Chairoel Fathah, S.H., M.Hum., Panitera Pengadilan Tinggi Padang. Setelah itu, peserta mengikuti kuis sebagai evaluasi akhir terhadap materi yang telah diberikan selama kegiatan berlangsung. Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pelaksanaan tugas, baik dalam aspek hukum acara pidana maupun pengelolaan administrasi perkara berbasis teknologi informasi, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih profesional, modern, dan berintegritas.
Terakhir Update: 25 Juni 2026 oleh Titin Ops