Arsip Penulis:

Briefing Pagi Petugas PTSP oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto (06/03/2025)

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih Prima (Services Excellent) kepada masyarakat, pada hari Kamis, 06 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan rutin Briefing Pagi Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Briefing pagi ini menjadi salah satu bentuk sarana pembinaan dan saluran untuk memberikan motivasi kepada para petugas PTSP.

Briefing Pagi Petugas PTSP ini dilakukan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto, Ibu Rahmina Rindani, S.IP., M.H. Dalam arahannya, Beliau mengingatkan agar para petugas PTSP menjalankan tupoksi masing-masing dan selalu menerapkan SOP yang telah ditetapkan serta memberikan layanan yang prima kepada pencari keadilan.

Beliau juga menyampaikan kepada para petugas PTSP agar konsisten dalam menerapkan motto PN Sawahlunto yaitu CERIA [Cepat dan Cermat, Efisien dan Efektif, Ramah, Ikhlas, dan Akuntabel] dan Budaya 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam melayani masyarakat pencari keadilan.


Dalam Kategori: Berita PN

Beri Tanggapan (0)

Pengadilan Negeri Sawahlunto Laksanakan Sosialiasi Internal Terkait Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan

Rabu (05/03/2025), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan sosialiasi internal terkait pedoman layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan. Adapun narasumber pada sosialisasi ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Devid Aguswandri, S.H., M.H. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, staf serta seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sosialisasi ini membahas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan, serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Adapun Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:

1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari:

1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
3. Penyediaan Posbakum Pengadilan.


Dalam Kategori: Berita PN

Beri Tanggapan (0)

Pengadilan Negeri Sawahlunto Laksanakan Sosialiasi Internal “SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik”

Rabu (05/03/2025), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Adapun narasumber pada sosialisasi ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H. Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, staf serta seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Pada Sosialisasi ini disampaikan Struktur layanan informasi publik untuk mewujudkan layanan informasi secara efektif dan efisien. Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., menjelaskan terkait kategori informasi yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Tujuan sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik ini adalah untuk meningkatkan komitmen dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta agar pelayanan informasi publik di pengadilan Negeri Sawahlunto dapat diselenggarakan dengan baik.

Dalam Kategori: Berita PN

Beri Tanggapan (0)

Pemberian Reward Kepada Aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto Periode 1 Tahun 2025

Rabu (05/03/2025), bertempat di Conference Room Pengadilan Negeri Sawahlunto, telah dilaksanakan pemberian penghargaan (reward) kepada aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto periode 1 Tahun 2025.

Adapun aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto yang mendapat penghargaan adalah:
1. Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H (Hakim);
2. Suhendri Yasdi, S.H (Kepaniteraan);
3. Titin Desriana Ompusunggu (Kesekretariatan);
4. Azizah, A.Md, A.B. (PTSP);
5. Eka Fadli (PPNPN).

Pemberian reward ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur PN Sawahlunto untuk periode 1 Tahun 2025. Pemberian reward ini juga termasuk dalam upaya peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto yang diharapkan akan memiliki domino effect terhadap meningkatnya pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto terhadap masyarakat pencari keadilan.

Dalam Kategori: Berita PN

Beri Tanggapan (0)
Halaman 5 dari 269 «...34567...»