Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Negeri Sawahlunto Lakukan Sosialisasi dan Pelatihan Bahasa Isyarat

Dipublikasikan pada
16 Juli 2025
Dalam kategori
Berita
Jumlah
266 kata
Waktu baca
2 menit

Sebagai wujud kepedulian pada penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Pelatihan Bahasa lsyarat dalam melayani Penyandang Disabilitas pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan diruang serbaguna Pengadilan Negeri Sawahlunto dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengamanatkan seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.

Pelatihan kali ini berfokus terhadap pelayanan bagi masyarakat penyandang Disabilitas Rungu Wicara. Materi Pelatihan yang diberikan meliputi teori singkat mengenai bahasa Isyarat dan dilanjutkan dengan praktik berkomunikasi secara langsung dengan menggunakan bahasa isyarat bagi aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto, khususnya para petugas PTSP dan petugas keamanan (satpam). Pelatihan yang dilakukan menggunakan kata-kata dalam Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Adapun Narasumber/Pemateri Pelatihan berasal dari Guru Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Kota Sawahlunto.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan bekal bagi para petugas pelayanan di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam memberikan pelayanan yang khusus yaitu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat sehingga Pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto terhadap masyarakat penyandang disabilitas tunarungu dapat optimal dan hak penyandang tunarungu akan persamaan pelayanan di hadapan hukum dapat terwujud. Dengan adanya pelatihan bahasa isyarat ini juga sebagai contoh nyata dalam mewujudkan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Terakhir Update: 24 April 2026 oleh Web Dev