Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang / Tindak Pidana Lain Secara Daring

Dipublikasikan pada
11 Desember 2024
Dalam kategori
Berita
Jumlah
70 kata
Waktu baca
1 menit

Rabu (11/12/2024), Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Bapak H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum., bersama Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., serta Panitera PT Padang dan Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto, dan juga plh. Panitera Pengadilan Negeri Sawahlunto mengikuti Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang / Tindak Pidana Lain secara daring dari ruang Conference room Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Terakhir Update: 25 April 2026 oleh Web Dev