Selasa (23/01/2024), bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sawahlunto, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 secara daring.


Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Padang dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya;
Peraturan Mahkamah Agung 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.