Sosialisasi Perma No. 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik

Dipublikasikan pada
21 Desember 2018
Dalam kategori
Berita
Jumlah
92 kata
Waktu baca
1 menit

Bertempat di Ruang Serbaguna, Hari ini diadakan Sosialisasi Perma No. 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, Acara ini terselengara berkat kerjasama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sawahlunto serta PT BRI cabang Sijunjung.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Do’a, kemudian acara masuk pada acara inti yaitu sosialisasi Perma No. 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik (e-Court) yang dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Nasri, S.H., M.H.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Briva oleh pihak BRI dan ditutup dengan sesi tanya jawab.

Terakhir Update: 28 April 2026 oleh Web Dev