Sosialisasi Internal PN Sawahlunto tentang PERMA Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016

Dipublikasikan pada
11 Juli 2024
Dalam kategori
Berita
Jumlah
151 kata
Waktu baca
1 menit

Kamis (11/07/2024), bertempat di Conference Room Pengadilan Negeri Sawahlunto, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Sawahlunto, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., dan Wakil Ketua PN sawahlunto, Bapak Devid Aguswandri, S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, staf serta seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;

Peraturan Mahkamah Agung 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan.

Terakhir Update: 26 April 2026 oleh Web Dev