Sidang Pemeriksaan Setempat (05/03/2024)

Dipublikasikan pada
5 Maret 2024
Dalam kategori
Berita
Jumlah
59 kata
Waktu baca
1 menit

Selasa (05/03/2024), Majelis Hakim dalam perkara perdata gugatan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Swl melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Sederhananya, PS adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat objek perkara.

Terakhir Update: 26 April 2026 oleh Web Dev