Selasa (25/02/2025), bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sawahlunto dilaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Manajemen Resiko yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Devid Aguswandri, S.H., M.H, dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Para Kasubbag. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan reviu terhadap dokumen Manajemen Risiko yang telah disusun pada tahun 2024 sekaligus mempersiapkan bahan penyusunan Manajemen Risiko tahun 2025 pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.



Manajemen risiko sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mempersiapkan Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan berbagai macam kerugian. Manajemen risiko digunakan untuk memetakan berbagai risiko yang dapat timbul dengan mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, memonitor adanya risiko, dan mengendalikan penanganan atau pencegahan risiko. Manajemen risiko bisa mengurangi kemungkinan gagal sehingga dampak kerugian internal dan eksternal yang akan terjadi terhadap tujuan lembaga, pelanggaran kode etik, penurunan produktivitas SDM, dan penurunan reputasi lembaga dapat berkurang.