Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto, pada hari Senin 20 Januari 2025, dilaksanaan Rapat Monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Sawahlunto. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sawahlunto dan dipimpin langsung oleh Dewan Pertimbangan PPID, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., (Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto) dan dihadiri seluruh Tim PPID Pengadilan Negeri Sawahlunto.


Pimpinan rapat monev Keterbukaan Informasi Publik menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) maka pengelolaan dan pelayanan informasi public yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus senantiasa dimonitor dan hasil monitoring sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan hal-hal yang telah dilaksanakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Acuan penilaian layanan informasi menjadi salah satu indicator keberhasilan pelayanan public di Pengadilan Negeri Sawahlunto;
- Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Negeri Sawahlunto Tahun 2025, pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi public telah dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya;
- Pimpinan Rapat kembali mengingatkan dalam hal pemberian Informasi selalu berpedoman terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- Agar seluruh jajaran PPID Pengadilan Negeri Sawahlunto selalu memberikan pelayanan prima bagi Pemohon Informasi.
Diakhir rapat, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., menyampaikan agar seluruh tim PPID memastikan bahwa data yang ditampilkan di website Pengadilan Negeri Sawahlunto sudah terupdate.