Rapat Koordinasi tentang Pengkajian atas Potensi Pemanfaatan Ulang (repurposing) Lahan Pasca Tambang di PT Bukit Asam Tbk, Unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto

Dipublikasikan pada
11 Juni 2024
Dalam kategori
Berita
Jumlah
44 kata
Waktu baca
1 menit

Senin (10/06/2024), Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi tentang Pengkajian atas Potensi Pemanfaatan Ulang (repurposing) Lahan Pasca Tambang di PT Bukit Asam Tbk, Unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto oleh Tim World Bank yang bertempat di ruang Rapat Balaikota Sawahlunto.

Terakhir Update: 26 April 2026 oleh Web Dev