Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based Approach)

Dipublikasikan pada
11 Maret 2025
Dalam kategori
Berita
Jumlah
46 kata
Waktu baca
1 menit

Selasa (11/03/2025), Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto, Ibu Nur Khayyu Koyumi, S.H., M.H., dan Ibu Tari Mentalia, S.H, mengikuti Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based Approach) secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Terakhir Update: 25 April 2026 oleh Web Dev