Selasa (03/06/2025), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan sosialisasi terkait Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Adapun pemateri dalam kegiatan ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto, Ibu Tari Mentalia, S.H. Kegiatan dilaksanakan di Conference Room Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan penerapan pedoman pelayanan disabilitas tersebut, demi terciptanya pelayanan hukum yang berkualitas bagi para penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto.


