Rabu (10/09/2025), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sawahlunto dan Lapas Narkotika Sawahlunto. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan tugas KIMWASMAT, serta Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Bapak Abdan Ramadhani Widin Florestu, S.H., selaku Hakim Pengawas didampingi oleh Bapak Sarman, S.H., (Panitera Muda Pidana), beserta 2 (dua) orang staf bagian Pidana.

