Pemberian Penghargaan (Reward) Kepada Aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto Periode 2 Tahun 2025

Dipublikasikan pada
4 September 2025
Dalam kategori
Berita
Jumlah
114 kata
Waktu baca
1 menit

Sawahlunto – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan disiplin, Pengadilan Negeri Sawahlunto menerapkan sistem Reward & Punishment bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pemberian Reward & Punishment ini dilaksanakan 2 kali setahun. Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Kamis, 04 September 2025, dilaksanakan pemberian penghargaan (reward) kepada aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto periode 2 Tahun 2025 kepada 5 orang, yang terdiri dari:

  1. Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H (Hakim);
  2. Mohammad Fadhly, S.H (Kepaniteraan);
  3. Titin Desriana Ompusunggu(Kesekretariatan);
  4. Eka Fadli (PPPK);
  5. Betriyani, A.Md (PTSP).

Pemberian reward kepada Aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto termasuk dalam upaya peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto yang diharapkan akan memiliki Domino Effect terhadap meningkatnya pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto terhadap masyarakat pencari keadilan.

Terakhir Update: 24 April 2026 oleh Web Dev