Padang – Rabu (21/10/2026), Pengadilan Negeri Sawahlunto mengikuti tahapan Presentasi Badan Publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Sumatera Barat. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sawahlunto diwakili oleh Bapak Toriq Husein Akbar, S.H., Bapak Abdan Ramadhani Widin Florestu, S.H, dan Ibu Rahmina Rindani, S.IP., S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan setelah selesainya proses verifikasi kuesioner pada tahap II Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini turut diikuti oleh 24 pengadilan Negeri dan pengadilan Agama yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Keikutsertaan Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kegiatan ini sebagai suatu wujud komitmen Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena pada dasarnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban badan publik untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Pengadilan Negeri Sawahlunto berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Dan melalui kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, memperkuat akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Transparan itu keren! 💡