Sawahlunto – Upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan dan perdamaian kembali diterapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Dalam perkara pencurian empat ekor kambing, terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya perdamaian.
📌 Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut ini: