Kegiatan Pemberian Remisi di Lapas Narkoba Sawahlunto

Dipublikasikan pada
17 Agustus 2022
Dalam kategori
Berita
Jumlah
96 kata
Waktu baca
1 menit

Rabu (17/8/2022), bertempat di Lapas Narkoba Sawahlunto, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Muhammad Hibrian, S.H., bersama Forkopimda Kota Sawahlunto melaksanakan Kegiatan Pemberian Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun.

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi Warga binaan pemasyarakatan, salah satunya pemberian remisi umum 2022 yang diberikan kepada Narapidana. Hal mengenai remisi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), tentunya Warga Binaan yang mendapatkan hak Remisi yaitu Warga Binaan yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau yang terpenuhinya syarat substantife dan administratife.

Terakhir Update: 27 April 2026 oleh Web Dev