Standar Pelayanan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Standar Pelayanan berisikan Informasi tentang Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto yang meliputi Persyaratan Layanan, Prosedur Layanan, Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menyelesaikan Sebuah Pelayanan, Biaya Yang Diperlukan, Serta Output atau hasil yang diterima oleh Pengguna Layanan.

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat di lihat pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 34/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/II/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

Terakhir Update: 17 April 2026 oleh Web Dev