Ketentuan Umum
Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
Peneriman Layanan
Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sidang keliling akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto berdasarkan kebutuhan dan juga koordinasi dengan Pemerintah Daerah menurut wilayah dan kondisi geografis.